LPKNI Melayangkan Surat Somasi Kepada BPOM Provinsi Jambi, Terkait Peredaran Obat 

Newslan-id Jambi. Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Pusat di Jambi yang beralamat di Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi  Telp / Hp 0811-7447-899, dengan Visi dan misi berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No.89 tahun 2019 yang memiliki Azas dan Tujuan berasaskan manfaat, kadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum, dengan ini kami ingin menyampaikan terkait peredaran obat – obatan yang di larang dijual bebas di pasaran, 

Pada tanggal 27 Mei 2024 LPKNI telah menyurati 5 (lima) apotik perihal obat dilarang di jual bebas yaitu Apotik KDA Sipin, Apotik Sipin, Apotik K-24 Sipin dan Apotik K-24, Telanaipura, Kemudian di tanggapi oleh BPOM Jambi namun hanya sekedar seremonial, karena pada tanggal 31 Agustus 2024 LPKNI kembali menemukan obat yang dilarang di jual bebas pada 2 (dua) Apotik lainnya yaitu Apotik Mitra Mayang Jambi dan Apotik Mayang Juanda Jambi, tetap masih beredar.

Selain Apotik – apotik yang sebelumnya telah kami surati, LPKNI juga menyampaikan melalui surat ke BPOM Jambi dengan Surat Nomor  004/SM-LPKNI/IX/2024 tanggal 02 September 2024 (terlampir) dan pada tanggal 05 September 2024 kembali LPKNI menemukan beberapa merk obat yang harusnya menggunakan resep dokter masih di jual bebas di Toko Alfamart Bandara Sultan Thaha Jambi (bukti terlampir) yang diduga tidak memiliki izin toko obat dan tidak memiliki tenaga teknis ke Farmasian (Apoteker) 

Sebagai penerima tembusan surat, kami meminta kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil BPOM Provinsi Jambi atau pihak terkait lainnya karena lalai dalam pengawasan, dimana telah ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat di jual bebas tanpa resep dokter.

Baca Juga :   Darul Lim Octo Pimpinan Cabang Perum Bulog Cabang Merangin Pamit Pindah Ke Kabupaten Solok 

Sebagai penerima tembusan surat, kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit atas anggaran yang ada di BPOM Provinsi Jambi karena lalai dalam pengawasan, dimana telah ditemukan oleh LPKNI  beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat di jual bebas tanpa resep dokter.

Sebagai penerima tembusan surat, kami meminta BPOM Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPOM Provinsi Jambi beserta staf karena lalai dalam pengawasan, dimana telah ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat di jual bebas tanpa resep dokter, dan apabila terbukti untuk dapat mengganti Kepala BPOM Provinsi Jambi.

Sebagai penerima tembusan surat , kami meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jambi agar dapat memberikan sanksi kepada apotik – apotik yang telah menyalahi aturan yang berlaku.

Sebagai penerima tembusan surat , kami meminta Kepala Bandara Sultan Thaha Jambi Melarang menjual Obat-obatan di Bandara Sultan Thaha

Untuk itu kami meminta Kepala BPOM Provinsi Jambi agar dapat membalas surat ini paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat ini disampaikan, dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di kantor nya 

“Kami dari LPKNI mengirim surat somasi ke BPOM Provinsi Jambi terkait peredaran obat obatan di masyarakat”ucapnya.

“Hal ini sebagai tupoksi kami kontrol sosial dan menjalankan tupoksi perlindungan konsumen”tambahnya.(tim).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini