Tiga Pria Ditangkap Polisi, Pelaku Diduga Kuril dan Pengedar gelap narkotika Di Wilayah Hukum Polsek Linggo Sari Baganti

Newslan.id–Pesisir Selatan–Polsek Linggo Sari Baganti, Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus 3 (tiga) pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis sabu dan ganja kering di Wilayah Hukum Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Pada hari selasa 3 September 2024 .

AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalaui Polsek Linggo Saru Baganti AKP. Welly Anofri, S.H megungkapkan identitas kedua pria tersebut, masing-masing berinisial A (35) warga Pondok Kayu Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir dan RW (38) dan R (34), keduanya warga Labuhan Nagari Pasir Pelangai Kecamatan Linggo Sari Baganti.

AKP. Welly Anofri, S.H mengatakan bahwa pegungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat bahwa di Wilayah Hukum Polsek linggo Sari Banganti maraknya terjadi transaksi dan peredaran gelap narkotika.

“Dari informasi diperoleh, Polsek Linggo Sari Baganti beserta personel melakukan penyelidikan dan teryata benar informasi tersebut, sehingga pada pukul 22.00 WIB, petugas berhasil megamankan terhadap terduga pelaku pengedaran Narkotika jenis sabu twrhadap tersangka A di jalan raya sekitar depan SPBU Simpang Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti” ujar AKP Welly Anofri, S.H kepada Newslan.id, Rabu (4/9/2024)

AKP. Welly Anofri, S.H menyebutkan, bahwa
dari tangan pelaku A kita amankan 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol. 1 (satu) Jenis Sabu yang akan diantarkannya kepada konsumen di Wilkum Linggo Sari Baganti dan 1(satu) Unit HP Oppo beserta 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun.

Lebih lanjut, usai mengamankan pelaku pertama A dilakukan pengembangan, kembali dilakukan penangkapan terhadap diduga dua pelaku lagi RW dan R bertempat di Kampung Labuhan Nagari Pasir Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir.

“Dari tangan RW, kita dapatkan barang bukti 1(satu) Unit HP Oppo Warna Hitam, 3 (tiga) lembar uang pecahan 50.000, 1 (satu) unit alat hisap jenis bonk, 1(satu) bungkus narkotika Gol. 1 (satu) jenis ganja kering, 3 (tiga) buah korek api, 1(satu) Linting narkotika Gol. 1 (satu) jenis ganja kering, 1 (satu) paket sedang narkotika Gol. 1 (satu) jenis sabu dan 4 (empat) paket kecil narkotika Gol. 1 (satu) jenis ganja kering.” Terang AKP Welly Anoffri, S.H

Baca Juga :   Diduga Langgar Kontrak Kerja, PUPR Kabupaten Batanghari Tutup Mata?

“Sedangkan dari tangan R, juga diamankan barang bukti 1 (satu) Set alat Hisap terdiri dari, 1(satu) buah kaca pirek, 6 (enam) buah dot, 1(satu) buah jarum. Serta, 1 (satu) buah korek api.” Inbuhnya

Demikian, Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dihadapan Saksi ketiga pelaku A, RW dan R mengakui barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Malposek Linggo Sari Baganti untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.” pungkas AKP. Welly Anofri, S.H

(Maengki Arwan)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini