Newslan.id–Pesisir Selatan–Nasib sial dialami seorang pria berinisial RR (41) warga Jalan Setia Budi, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Awalnya niat ingin melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Mapolsek Koto XI Tarusan, tiba-tiba dia sendiri yang ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat Pada minggu (1/9/2024) sekitar Pukul 19.00 WIB
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, S.H., M.H., mengatakan bahwa pegungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Koto XI Tarusan, yang dilakukan oleh tersangka RR sering terjadi transaksi dan peredaran gelap narkotika. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Dari informasi diperoleh oleh personel piket SPKT shift A, AKP Donny Putra menjelaskan bahwa tersangka RR datang ke Mapolsek Koto XI Tarusan menggunakan satu unit kendaraan mobil sedan Toyota Twincam warna Hitam nomor seri polisi BA 1996 GR, dengan maksud untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh dirinya.
“kedantangan disaat melapor, kami menaruh curiga melihat gerak gerik pelaku ditambah lagi berdasarkan informasi masyarakat yang masuk sebelumnya adalah bertepatan pelaku tersebut, orangnya adalh sedang berlangsung mengajukan laporan tersebut” Ujar AKB Dony Putra kepada Newslan.id Senin (2/9/2024)
Selanjutnya, AKP Donny Putra beserta anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap seluruh pakaian tubuh pelaku dan seluruh ruang kendaraan yang digunakan tersangka RR yang disaksikan oleh dua orang masyarakat setempat.
“Penggeledahan dan disaksikan masyarakat setempat, kami berhasil menemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dalam kotak rokok kristal warna biru. Selanjutnya, dekat dasbor depan sebelah kiri juga ditemukan empat paket sedang narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dalam kotak rokok Savero warna biru dan juga kotak rokok Gudang Garam warna coklat yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam” Terannya
Demikian, Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya bersama temannya inisial U. Pelaku RR bersama barang bukti lainnya, satu unit mobil Toyota Twincam warna hitam BA 1996 GR, satu unit handphone Vivo V19 warna putih dan satu unit handphone Realmi 5 Pro warna biru beserta uang tunai sebesar Rp300.000 dapat diamankan.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku RR serta jumlah barang bukti tersebut, dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Donny Putra.
(Maengki Arwan)