Adukan Balik Sarubi Ke Polda Sumbar: Pemerintah Nagari Kudo Kudo Indrapura, Tak Terima Sebagai Tersangka

Newslan.id–Pesisir Selatan–Wali Nagari Kudo Kudo Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Nofri Hamiddi,S.Pdl.CFLE. Membantah keras terhadap tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Sarubi adalah fitnah yang tak berdasar.

Hal ini di ungkapkan oleh Wali Nagari tersebut, disaat awak media menghubunginya melalui WhatsApp Pada Minggu, (1/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB

Menurutnya, Pelapor Bernama Lengkap Sarubi, bukan Sarobi seperti yang Ia tulis, Dalam Komentar Di Salah Status Akun Media Sosial (medsos) Facebook (FB) Miliknya.

” Jadi Salahnya Dimana?, kok tiba-tiba langsung mengatakan tuduhan pencemaran nama baik” Kata Nofri Hamiddi

Nofri Hammidi menjelaskan peristiwa tersebut, Berawal dari kekesalan warga kepala bandar, Kenagarian Kudo Kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal yang mempertanyakan kepadanya terkait perubahan Nama Masjid TaQwa Kepala Bandar, menjadi masjid TaQwa Muhammadiyah Inderapura, Pada Akhir tahun 2022.

Sebab Setau Mereka (Warga) Masjid itu adalah milik Umat, bukan milik organisasi tertentu. Bahkan Warga setempat merasa tidak pernah memberikan atau kesepakatan hibah penyerahan Masjid TaQwa pada pihak manapun.

Nofri hamiddi Melanjutkan atas dasar kegelisahan itu pihak Nagari mencoba mengundang Sarubi (Pelapor) untuk mempertanyakan kronologis perubahan nama Masjid TaQwa Kepala Bandar, menjadi Masjid TaQwa Muhammadiyah Inderapura. Agar tidak terjadi simpang siur informasi yang beredar.

Namun pelapor tidak menghadiri undangan tersebut, Tak puas dengan itu pihak Nagari pada hari H undangan juga meminta kepada Warga menjemput langsung yang bersangkutan kerumahnya, Tapi dia enggan datang dengan alasan takut terpojok oleh pertanyaan Warga.

Lebih lanjut, untuk meredam kemarahan Warga Kata Nofri Hamiddi Ia Sebagai Wali Nagari Berinisiatif Membuka Secara Baik Baik Merk Muhammadiyah Yang Terpajang Di Bagian Atas Masjid dan mengantarkan langsung Ke Polsek Pancung Soal pada saat itu juga,Sehingga tidak ada asumsi lain dari pihak manapun terkait pembukaan Merk Itu.

Baca Juga :   HUT ke-476 Kota Semarang Pemkot Semarang Siap Gelar Event Menarik

“Keesokan harinya sarubi yang mengaku dirinya sebagai pengurus muhammadiyah Inderapura melaporkan saya beserta Perangkat Nagari lainnya ke polsek Pancung Soal, dengan tuduhan pengrusakan Merk Masjid.” Ujarnya

Berselang Beberapa Hari Berikut, Ulas Nofri Hamiddi Dirinya Mendapat Tlfn Dari Kapolsek, Untuk Hadir Mengklarifikasi Laporan Yang Di Buat Sarubi.Pada Saat Itu Kepolisian Meminta Keterangan Kedua Belah Pihak, Namun Sarubi Tidak Mampu Membuktikan Masjid Itu Adalah Aset Muhamadiyah.

Ketika Di Tanyain Perihal Sertifikat Masjid Maupun Surat Hubahnya Sarubi Tidak Mampu Memperlihatkan, Dengan Alasan Sertifikat Yang Asli Hilang.Dia Hanya Menunjukan Poto Copi Sertifikat Yang Bagian Lembar Belakang Telah Di Tempel Merk Muhammadiyah.

Akan Tetapi Dia Tetap Bersikukuh Jika Itu Milik Muhammadiyah Dan Meminta Nagari Mengakui Kesalahan Serta Mengganti Kerusakan Merk Tersebut.

Akhirnya Atas Permintaan Kerapatan Adat Inderapura, KUA Pancung Soal Dan Pihak Kepolisian Agar Dirinya Mengalah Dan Meminta Maaf Demi Menjaga Stabilitas Kondusifnya Suasana Nagari Kudo Kudo Inderapura Pada Saat Itu.

Padahal KUA Tidak Berani Menyatakan Jika Telah Ada Perubahan Status Kepemilikan Masjid. Sampai Saat Ini Dalam Catatan Kamenag Masjid Itu Masih Bernama Masjid TaQwa Kepala Bandar, Bukan Masjid TaQwa Muhammadiyah Inderapura” Nofri Hamiddi Menjelaskan.

Setelah Peristiwa Itu Nagari Membangun Penangkaran Sentra Pembibitan Di Tanah Nagari Yang Kebetulan Posisinya Ada Di Samping Belakang Pagar Masjid.Namun Sarubi Menyuruh Tukang Yang Sama Untuk Membuka Bangunan Tersebut Tanpa Konfirmasi Pada Pihak Nagari.Padahal Bangunan Itu Di Biayai Melalui Anggaran Nagari Lewat Proses Musrenbang. Kondisi Itu Akhirnya Memicu Perdebatan Di Media Sosial Facebook Nofri Hamiddi, Karena Ia Tidak Mau Mempermasalahkan Aksi Pengrusakan Bangunan Milik Nagari Tersebut Ke Ranah Hukum. Karena Kesalah Dengan Ulah Pelaku Akhirnya Ia Membuat Status Di Media Sosial Facebook Miliknya.

Baca Juga :   Doa Bersama dan Tasyakuran HUT SMAN 12 Merangin Ke 19, Buka Puasa Ramadhan 1445 H, dan Santunan Anak Yatim Piatu di SMAN 12 Merangin

Tidak Ada Menyinggung Nama Sarubi, Tapi Hanya Menulis Jawaban Salah Satu Komentar Kolak Sarobi Pancilok Masjid Bukan Sarubi.

“Hanya Saja Penyidik Unit Tipiter Polres Pessel Mengarahkan Saya Agar Mengakui Sarobi Yang Saya Tulis Adalah Sarubi.Beda HURUF Beda Nama. Beda Nama Beda Orang,”Ujarnya.

Selain Itu Kata Nofri hamiddi Dia Merasa Ada Beberapa Kejanggalan Terkait Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka. Sarubi Melaporkan Pada Maret 2023, Kemudian Pada Mei 2023 Ia Diperiksa Sebagai Saksi Terlapor. Kemudian Pada Juni 2024 Kembali Di Panggil Sebagai Saksi Pertama, Sama Seperti Panggilan Mei 2023.

Satu Minggu Kemudian Penyidik Menetapkan Dirinya Sebagai Tersangka Tanpa Pernah Menanda Tangani Berkas Pemeriksaan.

Sementara Polisi Saat Ini Kembali Meminta Penanda Tanganan Berkas Hasil Pemeriksaan Yang Sebelumnya Sudah Ia Tanda Tangani.Selain Itu Menurutnya Kejanggalan Yang Ia Temukan Penyidik Tidak Pernah Mendapatkan Surat Pemeriksaan Dirinya Dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Mengingat Dirinya Berstatus Sebagai Wali Nagari Aktif. Ketika Di Tanya Soal Itu, Penyidik Mengatakan Tidak Usah Pakai Izin Segala Dari Bupati.

“Saya menjadi ragu karena khawatir adanya upaya kriminalisasi terhadap diri saya,” Terangnya.

Lapor Balik

Tak Puas Dengan Itu Pada 13 Agustus 2024, Dirinya Atas Nama Nagari Kudo Kudo Inderapura Melalui Kuasa Hukumnya Epson Bersahabat Melaporkan Balik Sarubi Ke Polda Sumatera Barat. Atas Dugaan Upaya Perampasan Masjid Dengan Cara Pemalsuan Dokumen. Pelaporan Itu Bukan Sebuah Aksi Tandingan Atau Balas Dendam, Tapi Hanya Semata Mencari Keadilan Demi Kemaslahatan Umat.

Ia Berharap Polda Sumatera Barat, Segera Memproses Pengaduan Tersebut, Sehingga Tidak Ada Lagi Pengakuan Atau Upaya Pengambilalihan Kepemilikan Masjid TaQwa Kepala Bandar Oleh Siapapun Dan Pihak Dari Manapun.

Baca Juga :   Banding Medan Kembali di Menangkan oleh PT. Karya Bahari

Kalau kami bisa membuktikan Masjid itu milik Nagari. Dengan bukti honor guru mengaji yang di biayai dari APB Nagari. Juga beberapa kegiatan Pembangunan Masjid TaQwa Kepala Bandar Itu Sendiri,”Tutup Nofri Hamiddi.

(Maengki Arwan)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini