Newslan-id Jambi. Dua Tempat Hiburan ternama dikota Jambi Omega dan Pasada Cafe di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Palmerah Kota Jambi diduga ijin operasional dan Peredaran Minol sudah tidak berlaku.
Dua tempat hiburan Omega dan Pasada Cafe masih beroperasi di kota Jambi ,LPKNI menduga Ijin operasional Dua tempat sudah tidak berlaku,dan meminta untuk pihak terkait segera menutup tempat tersebut”kata Kurniadi Ketum LPKNI,Kamis 29/08/24.
Kurniadi Hidayat juga menyampaikan Omega dan Pasada Cafe masih beroperasi dan jelas sudah mengangkangi Pemerintah setempat.
Para Pemilik Cafe sudah kita Surati dan belum mendapatkan respon maupun surat balasan terkait Ijin yang sudah kadaluarsa.
Dan surat pun sudah kita layangkan ke DISPERINDAG Kota Jambi,KASATPOL PP Provinsi Jambi dan DPMTSP Kota Jambi untuk ditindaklanjuti atas temuan tersebut.
Dimana kami menduga bahwa untuk izin BAR, Izin Minol Golongan A,B dan C serta Izin NPPBKS Omega Cafe sudah tidak berlaku untuk beroperasional dan apabila sudah tidak berlaku untuk izin izin tersebut diatas maka kami minta untuk tidak membuka operasional cafe.
Sampai dengan izin- izin tersebut diperpanjang masa berlakunya pada instansi pemerintah terkait.”sebut Kurniad(tim)i