Polsek Ranah Pesisir, Hentikan Langkah Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Newslan.id-Pesisir Selatan/ Polsek Ranah Pesisir, Polres Pesisir Selatan menangkap seorang Pria kasus diduga peredaran narkotika gol 1 jenis sabu di wilayah hukum Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Rabu (21/8/2024) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Ranah Pesisir, AKP Dedy Arma mengatakan, tersangka yang diamankan adalah berininsial AS alias Adek (40) warga Kampung Binuang, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Barang bukti yang diamankan terhadap tersangka adalah satu paket sedang dan satu paket kecil narkoba jenis sabu, satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam, dua alat hisap (bong) yang sudah dimodifikasi, 16 pack plastik klip bening ukuran kecil, satu mancis yang sudah dimodifikasi beserta kaca pirex, satu unit handphone android merek Realme warna biru dan uang tunai senilai Rp720.000.

Dedy Arma menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap tersangka AS berawal saat personel Polsek Ranah Pesisir mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sangat meresahkan di Kampung Binuang, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. AS dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, kita bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut.” Ujarnya kepada Newslan.id

Saat itu, tersangka AS sedang berada di rumahnya di Kampung Binuang, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir. Tim opsnal langsung mendobrak pintu rumah bagian belakang dan dengan sigap personel langsung mengamankan tersangka.

Terhadap tersangka AS langsung dilakukan penggeledahan, yang saat itu disaksikan oleh salah seorang staf nagari dan warga setempat. Hasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibuang oleh tersangka ke jendela rumah. Selanjutnya, ditemukan lagi satu paket kecil narkotika jenis sabu dalam saku kanan tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :   Sadide Anggota DPRD Lampung Selatan Mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah, Dilapangan Balai Desa Kelawi.

“Tersangka AS alias Adek mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ranah Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dedy Arma.

(Maengki Arwan)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini