Penyerobotan Tanah di Batu Balang Berakhir Damai, Kuasa Hukum : 7 Point Kesepakatan

Newslan-id Kab.Limapuluh Kota, Sumbar– Kasus penyerobotan tanah di jorong Boncah nagari Batu Balang kecamatan Harau yang dilaporkan oleh Hamdi Eka Darmi
ke Polres Limapuluh Kota berakhir damai.

Pelapor Hamdi Eka Darmi, melalui kuasa hukumnya Vault Vandellant SH, membenarkan bahwa kasus penyerobotan tanah di jorong Boncah nagari Batu Balang berakhir dengan mediasi atau damai dan dalam mediasi tersebut ada 7 point kesepakatan kedua belah pihak sehingga terwujud perdamaian,” kata Advokad muda Luak 50 itu, saat bincang-bincang dengan wartawan di salah satu cafe di pusat kota Payakumbuh,Jumat 23 Agustus 2024.

Dikatakan sapaan akrap Vault itu, dengan sudah terjadi nya mediasi atas perkara tersebut dan laporan polisi nya sudah kami cabut, dan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,dan perkara tidak dilanjutkan kembali ke tingkat Pengadilan,” ujar nya.

Dijelaskan Vault, dengan berhasil nya mediasi tersebut yang membuahkan hasil yakni kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah itu dengan secara kekeluargaan,dan dengan adanya mediasi ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum nanti nya,dan ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres 50 Kota,dan Kasat Reskrim beserta jajaran,sehingga permasalahan ini cepat di selesaikan dengan cara kekeluargaan,” tutup Vault.

Tim

Baca Juga :   DPRD Batanghari Gelar Paripurna Delapan Ranperda
Mau Pesan Bus ? Klik Disini