2 Pria Pessel Di Tangkap Polisi, Di Duga Pengedar Narkotika Dalam Skala Besar

Newalan.id-Pesisir Selatan/ Unit Reskrim Bayang, Polres Pesisir Selatan, menangkap 2 orang pelaku diduga pengedar Narkotika Golongan I di Kabupaten Pesisir Selatan, berikut dengan mengamankan 3 paket besar barang bukti kejahatan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Senin (19/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Nurdiansyah, S.IK. melalui Kasat Narkoba Iptu. Riki Yovrival pada Selasa, 23 Agustus 2024. 

Ia mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut adalah pertama berinisial RD (43) warga Jalan Titi 2 Tanjung Periuk, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan Kedua RS (30) warga Jalan Cendrawasih, Nomor 20 Gang Pari, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

“Barang bukti yang diamankan terhadap ke 2 (dua) tersangka adalah 3 (tiga) paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja kering, yang dibungkus dengan lakban kuning transparan kemudian dilapisi dengan dua plastik warna hitam.” Ucap

Selanjutnya, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih hitam nopol BA 3862 OS, satu lembar STNK, dan satu unit Hp Vivo Y20 warna biru langit dengan showcase warna army merek One Piece.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Bayang menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis ganja kering di Nagari Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayang yang di pimpin oleh Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra, langsung melakukan penyelidikan kelapangan, dan didapatlah informasi dan identitas orang yang di curigai tersebut.” Ujarnya

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bayang melakukan pengintaian di Pantai Muaro Api-Api, dan melihat ada dua orang laki-laki yang identitasnya sesuai dengan informasi yang didapat. Pelaku yang dicurigai tersebut kelihatan masuk ke kawasan objek wisata Pantai Muaro Api-Api, dan langsung menuju salah satu pondok kosong yang ada di kawasan wisata tersebut.

Baca Juga :   Pelimpahan Regenerasi Pengurus DPD LPKNI Merangin Dari H. Sukarlan, SE Kepada Julifan Perdana, ST

Melihat gerak gerik yang mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Bayang langsung melakukan pengerebekan di pondok tersebut. Saat di lakukan pengerebekan, salah satu dari mereka mencoba melarikan diri, tetapi saat itu juga berhasil di amankan.

Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa kembali kedalam pondok dan langsung dilakukan pengeledahan dengan di saksikan oleh ketua pemuda dan beberapa orang warga setempat. Pada saat di lakukan pengeledahan, ditemukan tiga bungkus paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan dibalut dengan lakban warna transparan dibungkus dengan dua lapis plastik warna hitam.

“Petugas menanyakan kepada pelaku RD terkait barang tersebut, pelaku menjawab bahwa barang tersebut adalah ganja kering dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bayang untuk proses hukum lebih lanjut.”

(Maengki Arwan)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini