Dengan Cara Ritual, Seorang Pria Lengayang Di Tangkap Polisi Di Duga Pemerkosaan Anak Bawah Umur

Newslan.id-Pesisir Selatan/ Seorang pria berinisial SH (46) si tangkap Unit Reskrim Macan Kumbang Polres Polres Pesisir Selatan karena diduga pemerkosaan anak dibawah umur pada hari Kamis 8 agustus 2024

Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pessel . AKP Andra Nova, SH, MH mengatakan Tersangka S warga Kampung Air Kalam Kenagarian Lakitan Tengah Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

“Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana meyetubuhi terhadap anak bawah umur, dilakukan SH pada korban S.

Ia menjelaskan, bahwa pratik kejahatan dan pemaksaan, tersangka SH menyetubuhi terhadap anak dibawah umur korban S sudah dilakukan semenjak pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 00.15.wib yang bertempat di Lubuk Betung Tengah Kenagarian Inderapura Utara Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.

“Tersangka S melakukan dengan cara bujuk rayu dan iming-iming kepada korban S bahwa bisa mencek dan memeriksa keperawanannya secara ritual dan lalu pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban S” kata AKP Andra Nova, kepada Newslan.id jumat (12/8/2024)

Terhadap Tersangka SH diamankan dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

(Maengki Arwan)

Baca Juga :   Saling Panen Kebun Sawit, Akibat Harta Gono-gini Tidak Mau Berbagi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini