Newslan.id-Pesisir Selatan/ Seorang pria berinisial T (43) di Kampung Lubuk Aur, Kenagarian Aur Begalung Talaok, Kecamatan Bayang,Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Korban pencabulan S.
“Satreskrim Polres Karimun menangkap pria berinisial T atas kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur yang diduga sudah dilakukan beberapa kali yang terakhir dilakukan pada bulan Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib yang bertempat di Kampung tersebut.” Kata Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB
AKP Andra Nova menyebut kasus pencabulan tersebut terungkap, dari berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak bawah umur.
” Modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni dengan kekerasan atau ancaman dan cara paksa beserata dengan sengaja melakukan tipu muslihat.” Terangnya
Lebih lanjut, Hasil pemeriksaan polisi juga diketahui pelaku juga mengancam korban agar tak melapor. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan jika korban melaporkan perbuatannya.
“Pelaku mengancam akan menganiaya korban jika melaporkan perbuatannya,” ujarnya.
Demikian, dari serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain berupa kekerasan atau ancaman menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:
“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Atas perbuatannya, Pelaku T tersebut diamankan dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Maengki Arwan)