Sukarlan Ketua DPD LPKNI Merangin Melayangkan Surat Somasi Kepada Pimpinan RS MMC Bangko, Terkait Pelayanan 

Newslan-id Merangin. Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Pusat di Jambi yang beralamat di Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi  Telp / Hp 0811-7447-899, dan Kantor DPD LPKNI Merangin Jalan Lintas Sumatera KM 27 Dusun Talang Lindung RT 08 RW 04 Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi.

Dengan Visi dan misi berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No.89 tahun 2019 yang memiliki Azas dan Tujuan berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan serta kepastian hukum, dengan ini melayangkan Surat Somasi kepada Pimpinan RS MMC Bangko, terkait pelayanan (06/08/2024).

Berdasarkan berita yang di rilis oleh Newslan.id pada tanggal 05 Agustus 2024 dimana diduga telah terjadi kelalaian dan Miskomunikasi antara Pihak Rumah Saki MMC Bangko dengan Pasien berinisial (ST) yang merupakan salah satu warga desa Sungai Udang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin, dimana :

1. Bayi diberikan Susu Formula tanpa Izin orang tua Pasien (ST)

2. Bayi belum pernah diberikan SUSU Eklusif oleh sang Pasien

3. Bayi Mengalami Muntah  Muntah dengan Mengeluarkan gumpalan hitam

4. Selanjutnya Bayi dinyatakan mengalami infeksi saluran dan harus di incubator akan tetapi tetap tidak mendapatkan penanganan yang baik dan bayi Pasien malah di rujuk ke Rumah Sakit di Kota Jambi, 

“Untuk itu kami menduga telah terjadi kesalahan dalam penanganan serta tidak sesuai SOP” tegasnya.

“Kami meminta pihak Rumah Sakit MMC Bangko dapat bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menimpa sang Bayi sampai sehat kembali”tambahnya.

“Untuk itu  agar dapat membalas surat ini paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat ini disampaikan, dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak membalas surat ini maka kami akan membawa perihal ini keranah hukum sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia”tutupnya.(red).

Baca Juga :   Adu Strategi Sah Penetapan Tersangka Korupsi Bank Jambi

.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini