Newslan-id Merangin. Kades Sialang Imam Mustopa, bersama tokoh masyarakat Lembaga adat, Kadus / ketua RT mengadakan Musdes di kantor Desa Sialang 31 Juli 2024.
Agenda rapat Musdes tersebut untuk membuat Peraturan Desa(PERDES).
Adapun hasil Musdes adanya kesepakatan dan melarang bagi warga desa Sialang ;
- Pemerintahan Kades Imam Mustopa melarang dengan ada nya Perjudian di lingkungan Desa Sialang.
- Lingkungan RT bagi warga nya bila ada yang menghidup kan Sound system’ atau mengada kan acara Musdes menerapkan sampai pukul 10 malam
3.Dilarang ada nya Perjudian Tarung ayam di wilayah desa Sialang. - Menghimbau Bagi warga desa Sialang apa bila ada kedapatan mencuri maka pemerintahan desa akan menindak lanjuti sesuai aturan yang kelak sudah di sepakati
- Dilarang Memulung Di wilayah Lingkup Desa Sialang
- Dilarang Adanya Penjual Minuman Yang Memabukkan di wilayah Desa Sialang
Dengan terbentuk nya PERDES masyarakat desa Sialang dapat menaati aturan aturan yang sudah Di sepakati.
Kades Imam Mustopa menyampai kan kepada awak media ini kades ingin melihat desa Sialang dengan kepemimpinan saya ada perubahan.
“Semoga dengan PERDES ini kami lakukan untuk yang terbaik bagi masyarakat desa Sialang ” ucapnya.
Dan saat ini sudah ada PERDES yang berjalan di desa Sialang;
- Dilarang Meracun ikan di wilayah desa Sialang
- Dilarang menyetrum ikan di wilayah desa Sialang.
Peraturan itu Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik. Dan setelah ada nya peraturan dilarang meracuni ikan atau menyetrum ikan dilingkup desa kami.alhamdulilah ikan yang tidak sepatut nya mati masih kecil bisa hidup sampe sewajar nya, dan bagi warga kami yang hoby nya mancing dapat menikmati dengan kehobian nya karna ikan di sungai sungai masih hidup tempa terkena racun atau sentrum di tangan tangan orang yang tidak bertanggung jawab ini lah , tutup Kades Sialang. (Totoy)