Duel Antar Kelompok Remaja di Pati Berujung MD, 7 Tersangka Diamankan

Newslan-id Pati, 28 Juli 2024 – Sat Reskrim Polresta Pati menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa duel antar kelompok remaja yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia. Para tersangka tersebut adalah Awu (20) warga Desa Puri Pati, HP (23) warga Desa Sidokerto Pati, serta lima remaja lainnya yang merupakan warga Pati dan Tlogowungu.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari (28/07/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Desa Gambiran – Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Korban, MS (16), seorang pelajar kelas X di salah satu SMA di Pati yang berdomisili di Desa Plangitan Pati, meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula dari ajakan duel oleh Awu, ketua sekaligus admin media sosial kelompok SLOW. Awu mengirim pesan langsung (DM) ke akun Instagram kelompok MTG (Maju Tubruk Gang) untuk mengajak duel 2 lawan 2. Tantangan tersebut direspons, dan kedua kelompok bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setiap kelompok membawa senjata tajam jenis corbek dan maju dengan masing-masing dua orang, salah satunya adalah korban. Saat duel berlangsung, salah satu sabetan senjata tajam mengenai kepala korban, sehingga korban terjatuh dan langsung dilarikan ke RS Mitra Bangsa. Namun, pada Senin siang, 29 Juli 2024, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kompol M Alfan Armin.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis corbek, dua buah handphone, dan lima unit motor.

“Terkait dengan peristiwa duel antar kelompok remaja tersebut, kami mengamankan tujuh orang tersangka, yakni pihak yang terlibat dalam duel, admin media sosial dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel, serta para ketua kelompok remaja tersebut,” lanjut Kompol M Alfan Armin.

Baca Juga :   Waka Polres Merangin : Pengecekan Kendaraan Bermotor Milik Seluruh Personil Polres Merangin dan Polsek Jajaran

Akibat peristiwa ini, para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini