Kapolsek Singkut AKP. Amran SH. Himbau Warga Tidak Lakukan Pembakaran Lahan

Newslan-id Sarolangun. Jajaran Polisi Sektor Singkut, Polres Sarolangun, Polda Jambi, menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sesuai maklumat Kapolda Jambi.

  1. Dilarang membuka dengan cara dibakar
  2. Tidak meninggalkan puntung rokok sembarangan
  3. Tidak meninggalkan api di hutan maupun lahan
  4. Apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat

Ancaman hukumannya dikenai pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar

Hal ini menyikapi mulai marak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada mulai masuk musim kemarau di wilayah Provinsi Jambi dan Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.IK, M.Si. Melalui Kapolsek Pelawan Singkut AKP Amran SH” Saya himbau khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Pelawan Singkut untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, karena sangat membahayakan,” sebut Kapolsek kepada Newslan.id Jum’at (26/7/2024).

Selain itu, Kapolsek juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh komponen kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terlebih lagi khususnya di wilayah Kecamatan Pelawan Singkut agar secara bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan kita dari kerusakan yang disebabkan oleh tangan-tangan jahil manusia.

“Mari kita saling mengingatkan satu sama lainnya demi kemaslahatan umat manusia dan mahluk hidup umumnya. Mudah-mudahan kita sebagai manusia dapat membawa rahmat bagi seluruh alam, BERSAMA KITA BISA,” pungkasnya.

Haryono

Baca Juga :   Danpusdikpal Kodiklatad Pimpin Upacara Penutupan Dikjurbapal Abit Dikmaba 2021 (OV)
Mau Pesan Bus ? Klik Disini