1 Wanita dan 2 Pria Di Tangkap Polisi, Terduga Pelaku Aktivitas Terlarang Di Wilayah Hukum Batang Kapas.

Newslan.id-Pesisir Selatan/ Tim Reskim Polsek Batang Kapas Polres Pesisir Selatan mengamankan tiga orang terduga pelaku aktivitas terlarang berupa narkotika jenis sabu, diantaranya dua orang pria dan satu orang wanita di dua lokasi terpisah di Wilayah Hukum Batang Kapas.

Tiga pelaku tersebut, berinisial H (44) Pria, warga Kampung Tuik Kenagarian IV Koto Mudiak Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan, ASM (28) Perempuan, Warga Kampung Tanah Kareh Kenagarian Koto Nan Tigo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir, MD (44) Pria Warga bengkong Permai Blk cc no 48 rt/rw 004/002 Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan di pimpin langsung Kapolsek Batang Kapas Iptu. Elhan, S.Sos. membenarkan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aktivitas terlarang tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, saya dan Tim personil langsung menindaklanjuti ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penyelidikan.” Kata Kapolsek Iptu Elhan kepada Media Newslan.id, Senin (22/7/2024)

Ia menjelaskan, Penankapan Pertama berinisial H (44) Pria dan ASM (28) Wanita, satu pasangan berboncengan diatas sepeda motor yamaha mio warna merah kombinasi unggu tanpa nomor polisi di Jalan Baru, Kampung Bukit Tambun Tulang Kenagarian IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan, Pada malam Senin, 22 Juli 2024 Sekitar Pukul : 00.30 WIB.

selanjutnya, Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kapas yang dipimpin oleh Kapolsek Batang Kapas Iptu Elhan melakukan interogasi dan penggeledahan, sebelum penggeledahan dilakukan memanggil salah seorang masyarakat umum untuk menyaksikan yang akan di lakukan.

” Dari hasil penggeledahan dan langsung di saksikan oleh masyarakat umum saya dan tim personil menemukan 1 (Satu) paket kecil narkotika gol I jenis Sabu yang di balut dengan timah rokok warna merah yang sudah di jatuhkan dilokasi tersebut.” Terang Iptu Elhan

Baca Juga :   Presiden Resmikan Tujuh Pelabuhan Penyebrangan dan Empat KMP di Kawasan Danau Toba

Lebih lanjut, Dua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan.

” Saya dan tim personil lanjut interogasi tersangka, tersangka megungkapkan lagi masih ada diladang dalam tanah dua paket sabu tersimpan dalam plastik bening.” Ucap Kapolsek Batang Kapas

Dari hasil pengembangan dua tersangka selesai pemeriksaan, Tim Reskrim Polsek Batang Kapas di pimpin Kapolsek Batang Kapas Iptu. Elhan, S.Sos. langsung penangkapan kedua adalah tersangka MD (44) Pria, ditemukan sedang bersembunyi dibawah pohon bambu di Pondok Ladang Kampung Inunang Kenagarian IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Pada malam Senin, 22 Juli 2024 Sekitar Pukul : 01.30 WIB

” Saya dan Tim Personil sebelum tersangka diamankan, memanggil salah seorang masyarakat umum dan Kepala Kampung untuk menyaksikan pengeledahan yg akan di lakukan.” Terang Kapolsek Iptu Elhan.

Ia menjelaskan, Penggeledahan yg di saksikan oleh masyarakat umum dan Kepala Kampung berhasil menemukan 1 (satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil narkotika gol I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di masukan ke botol minuman golda coffee yang disembunyikan dalam tanah.

” selain itu, saya dan tim personil menemukan barang bukti 1 (satu) sendok kecil terbuat dari pipet kecil warna bening dan 1 (satu) unit timbang digital yang dibungkus dalam plastik warna bening.” Ujar Iptu Elhan.

Demikian, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Batang Kapas untuk pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkas Kapolsek Iptu Elhan.

(Maengki Arwan)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini