Perantau Desak Bupati 50 Kota Tutup Permanen Tambang Ilegal Manggani dan Meminta APH “Tangkap” Penyuplai Bahan Berbahaya Mercury

Newslan-id Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat-– Aliansi Perantau Koto Tinggi (APKT) mendesak Bupati 50 Kota, Safarudin Dt. Bandaro Rajo menutup Permanen Tambang Ilegal Manggani.

“Ia, kita mendesak Bupati 50 Kota untuk menutup Tambang Ilegal Manggani secara Permanen,” ungkap Sumber APKT.

Secara historia adat Nagari, Kawasan Manggani Merupakan Tanah Ulayat Niniak Mamak Kenagarian Koto Tinggi sejak dahulunya.

Secara kelembagaan, Niniak mamak Kenagarian Koto Tinggi mempunyai tiga (3) Balai ;

  • Balai Kampuang Muaro,
  • Balai Lakuang dan,
  • Balai Sei Dadok

3 Balai itulah yang “menguasai” 720 Ha Hutan Manggani.

Walau dalam catatan Adat 3 Balai tersebut menguasai Ulayat Manggani, namun sejak dahulunya 3 Balai tersebut tidak pernah mengizinkan, apalagi memberi izin kepada siapapun untuk melakukan Penambangan di Wilayah mereka.

Walau jauh diperantauan, namun kecintaan dan kepedulian akan tapian tampek mandi tidak pernah memudar di sanubari, termasuk kepedulian akan kerusakan Alam akibat aktivitas tambang ilegal.

Untuk itu para perantau berharap kepada Pemerintah baik itu pemerintah Nagari Koto Tinggi dan Pemerintah Kabupaten 50 Kota untuk menutup tambang ilegal di Manggani secara permanen.

Kawasan Manggani merupakan hutan HSAW jadi merupakan hutan lindung.
Jika Hutan ini di rusak maka akan merusak ekosistem yang ada.

Dan diduga para penambang tersebut menggunakan zat berbahaya Mercury lambang Hg dan nomor atom 80.

Jika benar mereka menggunakan mercury, harus ditelusuri Siapa yang mensupply bahan berbahaya tersebut.

Tim

Baca Juga :   Yonif 123/Rajawali Hadir di Tengah Tengah Kesulitan Rakyat
Mau Pesan Bus ? Klik Disini