Syarat Wajib DC Menagih Hutang Konsumen Sesuai Tupoksi 

Oleh: Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)

Newslan-id Jambi – Kabar terkait Syarat Debt collector yang sah dalam menagih utang di rumah. 

Dilansir dari berbagai sumber, beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Syarat Dept Collector yang sah dalam menagih hutang di rumah;

1. Memiliki Surat Kuasa: 

Debt collector harus memiliki surat kuasa resmi dari lembaga keuangan atau pihak yang memberikan pinjaman, yang menyatakan bahwa mereka diberi wewenang untuk menagih utang.

2. Identitas yang Jelas: 

Debt collector harus menunjukkan identitas diri yang jelas dan bisa dibuktikan, seperti KTP atau identitas resmi lainnya.

3. Mengikuti Aturan Hukum: 

Debt collector harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman dalam menagih utang.

4. Memberikan Penjelasan Tertulis: 

Debt collector harus memberikan penjelasan tertulis mengenai jumlah utang yang harus dibayar, rincian bunga, denda, dan biaya lainnya yang terkait.

5. Waktu yang Tepat: 

Penagihan harus dilakukan pada waktu yang wajar, biasanya pada jam kerja, dan tidak boleh mengganggu privasi atau ketenangan debitur.

6. Prosedur yang Jelas: 

Debt collector harus menjelaskan prosedur penagihan dengan jelas dan memberikan bukti bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang benar sesuai dengan peraturan.

Jika debt collector tidak memenuhi syarat-syarat ini, debitur/konsumen berhak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian terdekat.(red)

Baca Juga :   Kolonel Inf Agustatius Sitepu Anak Petani Sederhana Sukses Raih Gelar Doktor
Mau Pesan Bus ? Klik Disini