Pelayanan BRI Cabang Bangko Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun  Dalam Pembuatan Sertifikat Duplikat Lamban.

Newslan.id Sarolangun. Pelayanan sebuah instansi pemerintah yang seharusnya memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Selasa(19/03/2024), pengambilan sumpah ahli waris.

Namun apa yang terjadi di kantor Pertanahan kabupaten Sarolangun sungguh memperihatinkan, bahwa H. Sukarlan yang selaku Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sebagai penerima kuasa untuk membantu proses pembuatan sertifikat, yang hilang selama 7 tahun saat di jadikan agunan di BRI Unit Pamenang.

Saat proses pengambilan sumpah ahli waris, Sukarlan dilarang ikut dalam proses pengambilan sumpah, padahal kasus ini sudah sampai keranah hukum dengan adanya pelaporan ke Polres Merangin.

Ahli waris mengatakan kepada tim media Newslan-id, pengurusan sertifikat kebun suami/ orang tua saya, yang dihilangkan saat menjadi agunan di BRI Unit Pamenang, sekarang sudah 8 tahun belum juga jadi dan selesai.

“Sangat kecewa atas kejadian BRI Unit Pamenang yang menghilang kan sertifikat kebun orang tua saya”kecewanya.

“Berbelit begitu lama, baru bergerak setelah kami buat laporan ke polres Merangin”tambahnya.

“Sekarang proses pembuatan sertifikat duplikat di kantor ATR/BPN Sarolangun juga tak kunjung selesai”lanjutnya.

“Terus kami masyarakat kecil mau di tindas dipermainkan terus sampai kapan” tutupnya.

Syamsul Khoiri Staf BRI Cabang Bungo saat di konfirmasi lewat telepon WhatsApp beberapa saat lalu (31 Mei 2024) mengatakan,

“Iya boss. Abis wa dng pak boss saya komunikasikan sama BPN jawab nya di suruh tunggu saja.. da. Jawabnya juga pasti keluar. Semua ada proses.. kita yg butuh tidak bisa merespon lebih banyak” tulisannya.(tim)

Baca Juga :   Lautan Masa Di Aksi Solidaritas Merangin Peduli Palestina Terkumpul Donasi Rp.122.510.600,-
Mau Pesan Bus ? Klik Disini