Newslan-id Kab.Limapuluh Kota, Sumbar– Tokoh Masyarakat Limapuluh Kota asal Kecamatan Kapur IX, H.Edward Idrus SE (Bang Edwar) meminta KPU tidak “berselingkuh” dengan para Bacalon Kepala Daerah 50 Kota.
Sebagai Putra Daerah 50 Kota yang besar di perantauan, Bang Edwar merasa sedih dengan minimnya Progres Kemajuan daerahnya, malah terlihat Stagnan atau Pertumbuhan Ekonomi yang melambat.
Salah satu penyebab melambatnya kemajuan suatu daerah bisa disebabkan tidak bergeraknya sang Lokomotif (Pemimpin).
Era Otonomi daerah ini harusnya bisa dimanfaatkan bagi warga dalam menentukan Pemimpinnya sendiri melalui Pemilukada, namun kadang-kadang disetiap Pemilukada, warga tidak diberikan banyak pilihan calon.
Ditambah lagi proses perekrutan calon Kepala Daerah tidak banyak melibatkan peran serta masyarakat, karena sudah menjadi Hak Partai Politik atau Perseorangan.
Namun Bang Edwar berharap KPU (50 Kota) sebagai regulator pelaksanaan Pemilukada diharapkan meningkatkan ketelitian dalam menyeleksi berkas pencalonan dan memberikan peran serta masyarakat dalam menentukan para bacalon.
“Masih segar dalam ingatan pada tahun 2004 yang lalu, KPU 50 Kota pernah membatalkan 11 calon legislatif yang tidak memenuhi syarat Administrasi atau Berijazah Palsu dan ketegasan KPU 50 Kota tidak pudar walau sudah berlalu selama 2 dekade,” kata Bang Edward kepada media ini Via Whatsapp, Selasa 9/7.
Bang Edwar menukuk, berorientasi kepada Pemilukada bersih, KPU jangan terindikasi “berselingkuh” jika meloloskan lagi para bacalon yang tidak memenuhi persyaratan yang sah atau tepatnya jangan diterima pencalonan cakada yang berijazah Palsu,” tukuk Bang Edwar.
“Jika pemilunya bersih, maka hasil pemilu pun akan berkualitas dan masyarakat sangat berhak mendapatkan Pemimpin terbaik untuk 5 tahun kedepan,” Imbuhnya.
Keprihatinan bang Edward seperti mewakili desas-desus yang tersiar ditengah-tengah masyarakat bahwa ada salah satu Bacalon Pemilukada 50 Kota 2024-2029 yang akan ikut berkontestasi (lagi) menggunakan Ijazah palsu.
“Kami (masyarakat) akan pantau tahapan Pemilukada, Jika terindikasi sang Bacalon ikut mendaftar, kami akan sanggah/gugat,” tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU Kabupaten 50 Kota, Okto Rizaldi S.H.I mengatakan bahwa bahwa pemilukada merujuk kepada UU RI No.7 tahun 2017,
Secara umum undang-undang ini mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu.
“Dimulai dari penerimaan berkas pencalonan (Kada) tanggal 27-29/8, lalu penelitian berkas tanggal 29/8-5/9, selanjutnya ada Perbaikan Berkas 5-15/9 lalu Ada Sanggahan (Masyarakat) 15-21/9 dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 22/9” terang Okto.
Saat media bertanya bagaimana jika ada Bacalon menggunakan Surat/Ijazah Palsu dalam kelengkapan Syarat Pencalonan?
“Kita meneliti Syarat administrasi yang dilampirkan oleh Bacalon, Jika terdapat dugaan tidak memenuhi syarat, kita bisa melakukan Penelurusan keabsahan ke Institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut” imbuh Okto.
Sementara itu, Ketum LSM GIB (Gerakan Indonesia Bersih), Tedi Sutendi SH,MH dalam keterangannya mengatakan,
“GIB akan pantau ikut memantau Pelaksanaan Pemilukada, bagi Para Calon yang bermain Money Politic siap siap saja untuk Di OTT oleh GIB, itu akan kami Lakukan (OTT) Jika Bawaslu seperti Macan Ompong dan Demi Mengawal Pemilukada Bersih, GIB Siap untuk menjadi Macan yang Ganas dan bertaring” Gegar Tedi.
“Khusus untuk Masyarakat daerah 50 kota dan Payakumbuh, kita menghimbau kepada masyarakat jangan pilih calon yg ada Kasusnya, sebab ini akan berdampak kepada kepemimpinannya kedepan, bisa-bisa mereka menjadi ATM oleh (diduga) APH” pungkas Tedi.
Riki Hidayat