Oleh: Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)
Newslan.id Jambi. Bagi banyak orang, kata “debt collector” mungkin terlihat menyeramkan dan memiliki konotasi beragam lainnya. Padahal, tugas seorang debt collector adalah hanya untuk menagih hutang debitur yang sudah terlalu lama menunggak.
Penyebab banyak kejadian yang tidak diinginkan yang dialami oleh debitur dengan debt collector adalah kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan metode penyelesaian masalah yang kurang tepat. Jika, kedua belah pihak sama-sama kooperatif, maka dipastikan tidak ada kejadian penagihan hutang yang melibatkan kekerasan baik secara verbal bahkan fisik. Karena tentunya, hal tersebut sangat merugikan banyak pihak dan dapat mengganggu keharmonisan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Apa Itu Debt Collector?
Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan untuk menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Tidak semua jenis hutang akan ditagih oleh debt collector, tetapi biasanya jenis hutang yang ditagih adalah hutang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur. Setiap Lembaga keuangan memiliki peraturan yang berbeda mengenai kapan penagihan hutang dikelola oleh debt collector.
Penagihan hutang sejatinya harus dilakukan dengan etika dan standar perusahaan yang berlaku. Pemilik hutang harus mampu dan memiliki kesadaran untuk membayarkan hutang dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian.
Sementara, kreditur dan debt collector sejatinya hanya melaksanakan tugas untuk dapat menagih hutang agar kinerja perusahaan tetap terjaga, terutama pada performa Non-Perfoming Loan (NPL). Namun, terkadang ada saja kejadian penagihan yang tidak mengindahkan tata cara yang semestinya, seperti melibahtkan kekerasan secara fisik maupun verbal. Hal ini yang membuat citra debt collector menjadi buruk.
Debt collector yang baik adalah Ia yang menagih hutang sesuai dengan kode etik perusahaan dan regulasi di Indonesia.
Terdapat beberapa kode etik dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh debt collector. Selain itu, yang tidak kalah penting dan utama adalah kerjasama dari sisi debitur untuk dapat kooperatif dalam membayar hutangnya dengan tepat waktu.
Dasar Hukum Debt Collector
Hingga saat ini belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Namun, kita dapat mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi. Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Jika dalam melakukan penagihannya, debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Ia dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Dasar hukum tersebut berlaku tidak hanya untuk Lembaga Keuangan seperti Bank saja, tetapi berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan maupun Leasing.
Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar,
Jangan panik jika Anda kedatangan debt collector. Selalu berprinsip jika debt collector mendatangi Anda untuk menyelesaikan masalah secara baik dan sesuai prosedur. Berikut 4 tips untuk Anda dalam menghadapi debt collector:
1. Terima Kedatangannya Dengan Baik
Langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik. Tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi. Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih hutang dengan baik, maka perlakukanlah mereka juga dengan hati.
2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector, Jika sudah menerima kedatangannya dengan baik, lalu tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut. Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat Ia bekerja. Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya.
3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi, Jelaskan dengan jujur, sopan, dan tenang mengenai kondisi keuangan Anda saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar. Bersikap kooperatif lah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.
4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak, Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar angsuran, lakukanlah pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.
Etika Dalam Penagihan oleh Debt Collector,
Beberapa point dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur.
1. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
2. Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.
4. Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
5. Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
6. Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
7. Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
8. Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
9. Tidak menggunakan Kuitansi/Tanda Terima Resmi yang palsu.
10. Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
11. Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
12. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah
Jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:
1. Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
Contact Center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:
Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
3. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Untuk tempat mengadu dapat juga ke LPKNI yang berpusat di Kota Jambi dan mempunyai Kantor Perwakilan di 45 kabupaten/kota se Indonesia.
Telpon : 0811-7447-899
Email: www lpkni@gmail.com
Web: lpkni.com
Alamat : Jl. Patimura, Kelurahan No.31, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36361, Indonesia
4. Kantor Polisi
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
Itulah pemaparan mengenai apa itu debt collector secara komprehensif, termasuk didalamnya bagaimana prosedur kerjanya, etika yang harus dimiliki, serta bagaimana cara melapor jika terdapat debt collector yang bermasalah. Jika Anda ingin terhindar dari kejaran debt collector, maka selalu bayar angsuran dengan tepat waktu.