Menyikapi Masalah Pelecehan Seksual Di bawah Umur Yang Terjadi Di Desa Karang Tengah Ketua APSI Angkat Bicara

Neswalan.id Sukabumi – Beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam proses mediasi antara pelaku dan korban pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di kantor desa Karangtengah Kecamatan Cibadak pada tanggal 11/05/2024 lalu.

Insiden ini dikatakan melibatkan seorang oknum anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, seorang Oknum TNI sebagai Babinsa , dan oknum Kepala Desa Karangtengah yang turut hadir atau menyaksikan mediasi tersebut.
Meskipun dikatakan, undang-undang yang berlaku tidak mengizinkan adanya mediasi dalam kasus seperti itu

Adam Firmando S.E.MH selaku ketua Asosiasi Pers Sukabumi Indonesia ( APSI ),Menyesal atas tindakan pihak Desa karang tengah dalam tindakan nya sehingga pihak pelaku hari ini diduga melarikan diri.

“Saya melihat kasus ini rancu dan dasarnya dari mana bahwa pelaku kekerasan seksual di mediasi di desa. Harusnya kan ada babin dan bhabinkamtibmas mestinya di tahan dulu”.Jelasnya Senin 01/07/2024

Adam Firmando, Mengingatkan kepada pihak pemerintah Desa karang tengah khususnya kepala desa untuk segera menindak tegas kasus asusila secara tuntas dengan cepat sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru dengan warga setempat.Tandasnya

Lebih lanjut adam Firmando menegaskan bahwa, Pelecehan seksual merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan bagi korban. Tindakan ini dapat terjadi di berbagai tempat, mulai dari tempat kerja, sekolah, hingga di tempat umum. Untuk melindungi korban pelecehan seksual, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tindakan pelecehan seksual, salah satunya adalah Pasal 281 KUHP.

Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perbuatan cabul di sini mencakup segala bentuk tindakan pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik.

Baca Juga :   Tutup Dikmata Gel. II TA 2021, Pangdam XII/Tpr : Jadilah Prajurit Tangguh dan Militan

Selain Pasal 281 KUHP, terdapat juga Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.

Selain itu, terdapat juga Pasal 292 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual yang terancam dengan kekerasan.

Dalam Pasal 294 KUHP juga diatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual yang mengakibatkan kematian.

Dengan adanya Pasal-pasal tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual. Namun, dalam prakteknya, masih banyak kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan dan tidak mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih peduli dan memberikan dukungan kepada korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasusnya dan mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.

Dalam hal ini, peran pemerintah, lembaga perlindungan hak asasi manusia, dan masyarakat sangatlah penting dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan seksual. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi mengenai pelecehan seksual juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih peka dan peduli terhadap kasus pelecehan seksual. Dengan demikian, diharapkan kasus pelecehan seksual dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. Pungkasnya.

Baca Juga :   PEMBIARAN...!!! JALAN JALUR TIGA KOTA BANGKO KEBANJIRAN.

Hendra Pawang Asmara

Mau Pesan Bus ? Klik Disini