Newslan-id Merangin. Rapat perdana komite SMAN 12 Merangin terkait pengadaan seragam sekolah. Sabtu (29/06/2024).
Adapun dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah:
Pasal 10, Ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Dan yang terakhir Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 entang Pakaian Seragam
Berdasarkan pertimbangan dasar hukum di atas, Komite Sekolah SMAN 12 Merangin menyelenggarakan rapat bersama orang tua/wali murid pada hari Jum’at , tanggal 28 tahun 2024, Pukul 08.30 sampai dengan 10.00 WIB, di Aula SMAN 12 Merangin.
Rapat komite SMAN 12 Merangin yang dipimpin langsung oleh H Sukarlan, SE didampingi Novi Ertka bendahara komite dan Daryanto (Bule) anggota komite dalam kondisi kekeluargaan, kebersamaan kekompakan dan kegotongroyongan.
Dimana rapat berjalan sejuk satu tujuan visi misi untuk menitipkan anak anak mengenyam pendidikan di SMAN 12 Merangin, yang sudah jadi nawaitu orang tua dan murid.
Hasil rapat orang tua/wali siswa dengan komite sekolah, menerima usulan Pengadaan Seragam Siswa SMAN 12 Merangin yang pelaksanaannya tidak dapat dipenuhi atau direalisasikan sumber pembiayaan sekolah, yaitu BOS,
Maka rencana Pengadaan seragam sebagaimana yang telah dipaparkan maka perlu mendapatkan perhatian dan kesepakatan dari Orang Tua bersama Komite SMAN 12 Merangin.
Dari pertemuan sebagaimana diuraikan di atas, maka orang tua/ wali murid Bersepakat :
Mengadakan Pakaian Seragam Sekolah, adapun sergam dimaksud adalah
a. Pakaian Abu Putih
b. Pakaian Pramuka
c. Pakaian Melayu Jambi
d. Pakaian Batik
e. Pakaian Olah Raga
f. Jas Almamater
g. Kaos, Topi, Dasi untuk kegiatan MPLS
h. Sepatu PDH
i. Topi, Dasi, Ikat Pinggang OSIS
j. Atribut Pramuka Lengkap
k. Kartu Pelajar dan Kartu Pustaka
Pengadaan seragam tersebut diatas kerja sama dengan pihak lain dibuktikan dengan MOU antara Komite dalam hal ini bertindak mewakili orang tua/wali murid dengan penyedia seragam sekolah yakni :
1. Aristyan Aprila, yang beralamat di Kota Bangko,
2. Himawan Hanip Setia, beralamat di Desa Rasau
3. Rydho Yasin Al Farabi B, beralamat di Desa Pinang Merah
Sistem pembayaran melalui bendahara Komite dan atau melalui Bank BRI atas nama Rekening Komite, dengan pola :
1! Lunas, atau
2. Di angsur selama 5 bulan terhitung mulai bulan Juli – November 2024
3. Setiap melakukan pembayaran melalui Bank maka orang tua/wali harus menyerahkan bukti transfer kepada pengurus Komite
4. Pembagian/penyaluran seragam sekolah dilakukan sesuai pembayaran dan jika seragam yang diterima Rusak atau tidak sesuai ukuran maka siswa ataupun orang tua segera malakukan konfirmasi untuk mendapat ganti yang sesuai dengan ukuranya
5. Jika siswa sudah memilki seragam sekolah maka tidak harus melakukan pemesanan seragam dimaksud
6. Jika siswa pindah sekolah, maka pembayaran yang sudah di terima Komite tidak dapat dikembalikan dalam bentuk Uamg namun di berikan Seragam Sekolah sesuai Pesananya.
Hal di atas disampaikan Sukarlan kepada para orang tua murid, yang keseluruhannya sepakat hasil rapat komite.
Dalam kesempatan itu Sukarlan bertanya kepada para orang tua murid ” Apakah pengadaan seragam secara mandiri atau kolektif?”
Seluruh para orang tua murid menjawab “secara kolektif”
Sukarlan bertanya lagi terkait pembayaran seragam langsung kepada pihak ketiga apa melalui rekening komite?
Para orang tua serentak menjawab,” bayar melalui rekening komite “
“Alhamdulillah rapat komite SMAN 12 Merangin hari mendapat kesepakatan pertama pengadaan seragam secara kolektif/pihak ketiga” tegasnya.
“Dan terkait pembayaran seragam melalui rekening komite SMAN 12 Merangin” tambahnya.
“Dan perlu di ketahui di SMAN 12 Merangin gratis tidak dipungut biaya pendaftaran”tutupnya.(Bule)