Newslan-id Merangin. Adanya geng Dept Colektor (DC) di wilayah kabupaten Merangin yang menggelapkan uang angsuran konsumen leasing PT Mandiri Utama Finance sekitar bulan Maret 2024.
Yang akhirnya AT sebagai konsumen melaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin, yang menceritakan kronologi dan beberapa bukti.
Selanjutnya AT melaporkan ke polres Merangin Senin tanggal 25 Juni 2024, AT membuat laporan kepolisian di Polres Merangin dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan no. STP/25VI/RES.1.24/2024/Reskrim.
Untuk menindaklanjuti laporan konsumen AT, dari DPD LPKNI Merangin mengirimkan surat ke OJK Jambi,
Karena indikasi ada permainan antara leasing PT MUF, PT Barra Brother Perkasa dan oknum oknum DC.
“Kami dari DPD LPKNI Merangin sudah mengirimkan surat kepada OJK Jambi, terkait permasalahan konsumen an. AT ini” tegas Sukarlan sebagai Ketua DPD LPKNI Merangin.red