Audit BPKP Dugaan Korupsi Seragam di Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Selesai, Inpres Nomor 20 Tahun 2022 Wajib?

Oplus_0

Newslan-id Limapuluh Kota, Sumbar– Surat Perintah Tugas dari kepala perwakilan BPKP Provinsi Sumbar tertanggal 13 Mei 2024 selama 22 hari kerja dimulai sejak tanggal 20 Mei 2024 hingga tanggal 21 Juni 2024 dalam melaksanakan Audit pada pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se Kabupaten Lima Puluh Kota pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023.

Masa penugasan audit dari kepala perwakilan BPKP Provinsi Sumbar telah berakhir pada hari ini tanggal 21 Juni 2024. Terkait hal tersebut publik menunggu laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim audit dari pihak BPKP.

LSM AJAR berharap pihak BPKP harus memperhatikan terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia no 20 Tahun 2022
. Tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada
Pelaksanaan Pemgadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada halaman 14-
Nomor 25. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan dan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan
pendampingan untuk memastikan kepatuhan belanja
produk dalam negeri oleh Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah.

Nomor 26. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, Jaksa Agung Republik Indonesia dan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan koordinasi pengawasan terintegrasi
terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Nomor 27. Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk:
Huruf b. mendorong percepatan produk dalam negeri
dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi pada masing- masing daerah untuk
tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring;
dan

Huruf c. memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) untuk belanja produk dalam negeri
melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

Baca Juga :   Program Ramadhan Brilian BRI Berikan Bingkisan Ramadhan ke Panti Asuhan dan Masyarakat Yang Membutuhkan
Writer: Tim Redaksi Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini