Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah di Pekon Sumberejo Menyasar 237 Keluarga Penerima Manfaat 

Newslan.id Tanggamus//Untuk mengatasi dan meminimalisir berbagai masalah yang ada di tengah masyarakat, pemerintah membentuk sejumlah program bantuan sosial (bansos). Selama Juni 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Program ini merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Bantuan Pangan (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah

Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Hal yang sama di lakukan di pekon Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo,  Pembagian beras dilakukan di balai pekon sumberjo kecamatan sumberjo (19-06-2024) dimulai jam 9,30 sampai selesai yang di pimpin kepala pekon Bapak Ruanto selalu kepala pekon (kakon) dan didampingi aparat pekon sumberjo. 

Menurut Ruanto,  pembagian Bantuan Pangan Pemerintah ini masuk dalam Tahap III dengan sasaran 237 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dia berharap bantuan pangan ini dapat membantu dan meringankan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan,  tutupnya.

Halimi ley 

Baca Juga :   Sat Polair Polres Lampung Selatan Sambangi Nelayan di Selat Sunda
Writer: Halimi Ley Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini