Jadi DPO, Pasangan Suami Istri Gelapkan Motor Vario Dengan Modus Pinjem Mau Berobat

NEWSLAN.ID, Lampung-Selatan, Telah terjadi Suami Istri menggelapkan Sebuah motor Honda vario  keluaran tahun 2024 dengan Nopol BE 2066 DBT warna merah Maron, dengan Modus meminjam hendak mengantarkan anaknya berobat kerumah sakit Sabtu (15/06/2024).

Kronologis Kejadian Ahmad Muzakir dan Lina adalah korban warga dusun kayu tabu  Desa kelawi kecamatan bakauheni kabupaten lampung selatan, Telah kedatangan tamu suami istri dengan dalih mencari pekerjaan,

Muzakir dan Lina merasa iba dan tidak menaruh rasa curiga karna suami istri pengangguran tak ada pekerjaan, akhirnya muzakkir dan istri sepakat menerima dan bekerja dilahan miliknya sebagai tukang ngurus kebun dan sang  istri pelaku ditempatkan Sebagai ART,

Singkatnya Selama enam bulan bekerja, muzakkir dan lina tak menaruh rasa curiga dan tak ada gelagat apa-apa dan itupun baik baik saja selama ia bekerja di kebun paparnya

Namun pada hari kamis  malam jumat tanggal 16 Mei 2024, pukul 20:00 WIB, pelaku AN. Zn dan Dn pasangan suami istri mulailah menjalankan aksi dengan modus meminjam motor dengan alasan mau pulang ke kampung penengahan dengan alasan mau mengobati anaknya kerumah sakit.

Akhirnya korban Muzakir dan Lina tak merasa curiga karna suami istri sudah bekerja sebagai ART di rumahnya, kemudian motor Vario merah yang barusan dua bulan beli dari dealer  dengan membayar kreadit angsuran cicilan bulanan

Setelah motor lamanya dipinjam dari hari sabtu malam jumat tanggal 16 Mei 2024,sekitar jam 20:00 tak pernah kunjung pulang, akhirnya Muzakir menelepon pelaku Zn Rhm kemudian menjawabnya dengan singkat, ka saya blm bisa pulang, lagi ngurus anak saya gara gara istri saya marah  Jelasnya Muzakir kepada media,

Pada hari jumat sore jam 15:00 istri pelaku Dn Pamitan sama Muzakir  dengan alasan mau mengobatinya anaknya karna belum sehat,

Baca Juga :   Desak Mendag Muhammad Luthfi Mundur, Gagal Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Kemudian Setelah  dua hari lamanya sang pemilik motor sadar, motor yang dipinjamkan tidak kunjung pulang, pas begitu di tlpn si pelaku nomor hpnya sudah tidak aktif lagi,

“Akhirnya korban menelusuri pelaku kerumah orang tuanya untuk menanyakan tentang keberadaan pelaku, namun saat ditanya jawaban orang tua (KS) dia datang kesini saja sudah nembawa anak gimana tau alamatnya dalih orang tua kepada korban.

Pada sabtu malam minggu pukul 20:00  Muzakir datang ke kantor polsek penengahan polres lamsel membuat laporan tentang motor yang di gelapkan pembantunya,

“Iptu mustholih kapolsek penengahan membenarkan dengan adanya warga dusun kayu tabu telah membuat laporan bahwa motornya telah di pinjam dan tak kunjung pulang, pelaku saat ini menjadi DPO polsek penengahan polres lampung Selatan.”

  1. Pasal 378 KUHP
    Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. Tutupnya

(Ardiyanto)

Writer: Ardiyanto Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini