Newslan-id Jambi. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terus bergerak deni tegaknya UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jumat (14/06/2024).
Beberapa waktu lalu LPKNI melayang kan surat somasi ke beberapa apotek yang berada di kota Jambi, yaitu Apotek K-24 Telanai dan Apotek KDA Jambi.
Dari kedua apotek ini terbukti dengan benar menjual obat Dexamethasone(Dexamarsone) tanpa resep dokter. Dan untuk apotek K-24 Telanai menjual obat diatas HET Rp. 2.358,- menjadi Rp. 3.086 serta dibulatkan menjadi Rp. 3.100,-. Yang mana Rp. 14,- di donasikan entah kemana. Jadi melanggar UU No 9/1961 tentang Pengumpulan uang dan barang diduga tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk penggalangan dana.
Dan untuk apotek KDA Jambi, terbukti menjual obat keras Dexamethasone(Dexamarsone) dan Amoxillin tanpa resep dokter .
Untuk kedua apotek mendapatkan sanksi pembinaan dari Dinkes Kota Jambi, BPOM dan PD. Ikatan Apoteker Indonesia Jambi.
Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI kepada media Newslan-id menyampaikan terima kasih atas respon cepat dinas terkait dan pelaku usaha. Selain itu Kurniadi Hidayat berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, teliti dan peka terhadap barang dan jasa.
“Terima kasih atas respon cepat dan kerjasama semua pihak instansi terkait peredaran obat di kota Jambi khususnya” tegasnya.
” Mohon masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas teliti dalam memilih membeli barang dan jasa”tambahnya.