Newslan-id (Merangin) – Bertempat di Aula Depati Payung Kantor Bappeda Kabupaten Merangin, Rabu, 12 Juni 2024, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Merangin resmi dibuka Asisten II.
Dalam Laporannya, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Budi Santoso, SP., menyampaikan arah dan maksud dilaksanakannya Musrenbang tahun ini.
Maksud penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Merangin tahun 2025-2045 adalah sebagai pedoman perencanaan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 tahun, yang nantinya diimplementasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahunan (jangka menengah).
“Tujuan dari penyusunan RPJPD Kabupaten Merangin Tahun 2025-2045 adalah, pertama untuk menetapkan visi dan misi pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun, 2025-2045 dan yang kedua menetapkan arah kebijakan dan sasaran pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun yaitu 2025-2045,” sebut Kabid Budi.
Sementara itu, Asisten II mewakili Pj Bupati dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini adalah momen yang tepat dan sangat strategis untuk pemerintah daerah berkomunikasi.
“Musrenbang ini merupakan momen yg sangat strategis bagi kita untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan. RPJPD tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan induk yg bersifat holistik dan konprehensif karena menentukan arah pembangunan untuk dua dekade mendatang,” jelas Asisten II.
Untuk mewujudkan visi ditempuh melalui lima misi daerah Kabupaten Merangin, kelimanya yaitu mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, memantapkan ketahanan sosial budaya dan stabilitas ekonomi, demokrasi dan trantibumlinmas daerah, memantapkan ketahanan ekologi, infrastruktur dan kesinambungan pembangunan.
Hadir pada acara Sekretaris Bappeda Provinsi Jambi, Masherudin, SH., M.Si., sejumlah tamu dari Bappeda Kabupaten tetangga, Sarolangun, Bungo, Sungai Penuh dan Kerinci serta kepala OPD pemkab Merangin dan Undur Forkopimda. (dEniRio)