Newslan-id Pati. Polresta Pati menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Senin (10/6/2024).
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Pati, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa ketiganya pelaku adalah EM (51), BJ (37), dan AS (37). Kami diinstruksikan langsung oleh bapak Kapolda membentuk tim penangkapan, dan berhasil mengamankan EM (51), BJ (37), dan AS (37) sebagai tersangka,” ujarnya.
Ketiga pelaku berhasil diamankan, setelah pihaknya bersama dengan Polresta Pati yang diinstruksikan langsung oleh Polda Jateng untuk menyelesaikan kasus viral tersebut
Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, jika tersangka yang berjumlah tiga orang ini kemungkinan besar akan terus bertambah. Pasalnya, ada sebanyak 19 saksi yang telah diperiksa oleh Polresta. Saksi diperiksa 19 orang, 3 tersangka adalah EM (51) mengejar dan menghadang kendaraan korban, kemudian memukul dan menginjak korban, BJ (37) mengejar, AG (35) melindas korban dengan motor, mengenai dan memukul korban. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” tegasnya.
Dikatakannya, atas kelakuannya main hakim sendiri, ketiga pelaku ini akan dijatuhi ancaman penjara selama 12 tahun.
“Pelaku dikenai Pasal yang dikenal pelaku 170 ayat 2-3 KUHP ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.