DPP REI Ikut Digugat PMH oleh YLKI Lahat Atas Dugaan Kelalaian Developer PT. ALDIVA Taati UU

Newslan-id Lahat. Real Estate Indonesia (REI) sebagai asosiasi pengusaha real estate yang tujuannya mendukung pembangunan nasional dengan senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia bagi anggota REI dalam melaksanakan usahanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST SH membenarkan telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 9/Pdt.G/2024 PN. Lht di Pengadilan Negeri Lahat terhadap developer PT. Aldiva Mandiri Perkasa selaku Tergugat dan Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPD REI) sebagai Asosiasi yang menaunginya selaku Turut Tergugat atas dugaan kelalaian menjalankan kegiatan usaha tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya, Jum’at (7/6).

Selain itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Bupati Lahat juga pihak yang digugat untuk dimintai tanggung jawabnya semua pihak atas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha khususnya perumahan yang diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sekitarnya, tambah Sanderson sapaan akrabnya.

YLKI Lahat telah menerima pengaduan masyarakat akibat gagalnya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah kelurahan Bandar Jaya beberapa waktu lalu akibat aktivitas PT. Aldiva selaku pengembang perumahan ID Lokasi : LHT1010592023T001 yang telah merugikan, Lanjut Sanderson.

Dengan diajukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ini diharapkan tegaknya keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud, adanya upaya persamaan di hadapan hukum yang secara tidak langsung akan menghadirkan suatu kepastian adanya akses bagi setiap individu untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses penegakkan
hukum, pungkas Sanderson.

Warga yang dirugikan atas aktivitas perumahan PT. Aldiva enggan ditulis namanya saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah membuat laporan pengaduan ke YLKI Lahat setelah tidak terpenuhinya kerugian yang dideritanya di Kantor Lurah Bandar Jaya, dan juga telah menandatangani Surat Kuasa untuk melakukan digugat melalui Pengadilan Negeri Lahat, tutupnya.

Baca Juga :   Minim Support, Desa Bajubang Laut Sukses Selenggarakan MTQ Tingkat Kecamatan
Writer: Ujang Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini