BPTD Kelas II Jambi Masih Menemukan Angkutan Pariwisata Tak Laik Jalan.

Newslan-id Jambi. Sedikitnya ada enam bus pariwisata di tempat wisata itu tak laik jalan. Monitoring, pendataan dan pemeriksaan ini dilakukan pada Minggu (2/6/2024).

Angkutan pariwisata yang dinilai tak laik jalan itu disebabkan mereka tidak memiliki kartu pengawasan.

Tidak adanya kartu uji berkala hingga syarat teknis utama serta syarat teknis penunjang yang merupakan syarat laik jalan bus.

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto mengatakan setelah kegiatan monitoring, pendataan dan pemeriksaan laik jalan terhadap angkutan pariwisata pihaknya menyampaikan ke para pengemudi atau pemilik PO ini membenahi apa-apa yang tidak memenuhi kelaikan jalan.

“Petugas juga memberikan peringatan dan imbauan dari catatan hasil rampcheck,” katanya.

Sementara Kepala BPTD Kelas II Jambi juga meminta bus yang digunakan tersebut untuk dilakukan perbaikan sebagaimana hasil rampcheck.

Selanjutnya diimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati serta memperhatikan kelengkapan/syarat-syarat kendaraan umum yang laik jalan.
 
“Kita berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Polres sesuai dengan domisili PO atau Pemilik kendaraan untuk dilakukan konfirmasi terkait operasional angkutan umum tersebut,” pungkasnya.

Temuan petugas ini di beberapa lokasi diantaranya di wisata Kampoeng Radja, Danau Sipin, Taman Rimba Jambi, Jambi Paradise, Mall Jamtos dan Candi Muaro Jambi.

Baca Juga :   Sat Binmas Polres Merangin Cek Ketersediaan Sembako dan Stok Minyak Goreng
Writer: Yossi Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini