Newslan-id Jambi – Pada hari Kamis ( 23 Mei 2024 ),Sekitar pukul 09:30 WIB,Insiden pelemparan Tugboat TB.POWER 02 dengan bom molotov yang dilakukan oleh warga tembesi menuai kontroversi ,pasalnya saat ini Pemprov Jambi masih memberlakukan aturan penghentian angkutan batu bara lewat jalur sungai. Kenyataannya, masih ada perusahaan batu bara yang tidak menggubris aturan tersebut.Dan kapal tugboat dengan muatan batu bara masih wara wiri melintasi sungai BatangHari.
Aturan dari Pemrov Jambi sama sekali tidak di gubris oleh Para pengusaha Tambang Batu Bara ,Padahal sangat jelas ,Penghentian angkutan batu bara lewat jalur sungai ini diberlakukan mulai 16 Mei 2024, dan dikeluarkan oleh Wakil Satgaswas Gakum Provinsi Jambi, Johansyah.
Untuk itu, Johansyah meminta pihak Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) harus cepat tanggap dan tegas dengan masalah ini. Mereka harus bisa mengatur perusahaan batu bara di bawah naungannya. ( Red )