Bravo Satresnarkoba, Tangkap Diduga Kurir Narkoba di Pangkal Jembatan Gantung Maur Lama

Newslan-id/Muratara Sumsel. Polres Muratara Polda Sumsel, Anggota Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus warga (pelaku) diduga sebagai kurir narkotika jenis Shabu di pangkal jembatan di Desa Maur Lama, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara Sumsel. Jumat 17.05.24. sekira pukul 00.30 wib.

Adapun barang bukti yang di dapat antara lain. ⁃ 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 98,46 (sembilan puluh delapn koma empat enam) gram
⁃ 1 (satu) unit motor honda beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi B 6293 GWD

Pasal yang di sangkakan, tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin menyampaikan, Sebelumnya Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Maur Lama Kec. Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka dan kendaraan yang dikemudikan tersangka, lalu pada hari jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib anggota satresnarkoba polres muratara menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap a.n EDO RIKI ANTONI Di pangkal jembatan yang berada di desa maur lama kec. Rupit Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumsel, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 98,46 (sembilan puluh delapan koma empat enam) gram, 1 (satu) unit motor honda beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi B 6293 GWD, barang bukti tersebut ditemukan dipangkal jembatan dikarenakan pada saat penangkapan pelaku membuang barang bukti tsb dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang telah dibuang sebelumnya. Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi rawas Utara untuk dilakukan proses sidik.

Baca Juga :   Aiptu Puji Purwanto Bhabinkamtibmas Selesaikan Masalah Warganya Melalui Problem Solving
Writer: Edy/Hary Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini