Tongkang Batubara Kembali Tabrak Tiang Jembatan Muara Tembesi

Newslan.id – Batanghari. Insiden Tugboat angkutan batubara menabrak tiang jembatan di kecamatan Muara Tembesi, kabupaten Batanghari, tepatnya di desa Pelayangan kembali terjadi pada hari Rabu, 15/05/2024, sekitar pukul 22:07 WIB.

Peristiwa tongkang angkutan batubara menabrak tiang jembatan sudah terjadi berulang kali. Beberapa waktu yang lalu juga heboh dari unggahan video amatir yang dikirim oleh warga melalui media sosial, sebuah tongkang sarat muatan menabrak besi pengaman jembatan. Kemudian beberapa hari yang lalu juga terjadi insiden Tugboat angkutan batubara menabrak tiang penyangga jembatan Aur duri 1, Jambi.

Tugboat Sinar Pelelawan I GT.6, JMB 4 NO 958 milik PT. Anugrah Muda Berkarya yang dinakhodai Triantoko, 47 tahun, asal desa Surulangun sebrang, kecamatan Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dibantu Anak Buah Kapal (ABK) Andrean, 27 tahun, kelurahan Lebak Bandung, RT 38, kecamatan Jelutung, kota Jambi dan M.Riduan, 35 tahun, RT 06, kelurahan Lebak Bandung, kecamatan Jelutung, kota Jambi.

Diketahui Tugboat Sinar Pelelawan I mengangkut batubara dari desa Matagual, kecamatan Bathin XXIV, kabupaten Batanghari menuju pelabuhan Talang Duku, Jambi.

Dari informasi yang berhasil dirangkum dari Dedi Irawan, sumber yang berada dilokasi kejadian menyebutkan, nakhoda dan ABK untuk sementara sudah diamankan oleh Polsek Muara Tembesi, sedangkan Tugboat masih sandar dibibir sungai Batanghari ditahan oleh warga tiga desa.

“Untuk nakhoda dan dua orang ABK sudah diamankan di Polsek Muara Tembesi, sedangkan Tugboat masih sandar di tepi sungai Batanghari. Warga tiga desa menahan Tugboat untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas kerusakan jembatan yang sudah berulangkali kena tumbur tongkang,” sebut Dedi.

Atas peristiwa tersebut Johansyah, wakil SatgaswasGakum provinsi Jambi, mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian lalulintas angkutan batubara melalui sungai Batanghari menggunakan tongkang kepada perusahaan pemegang UIP/pengusaha tambang, ketua PPTB, pemilik TUKS dan pelaku usaha kapal tongkang bahwa terhitung Rabu, 15/05/2024 pukul 21:00 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga :   Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Rusma Yul Anwar Salurkan Bantuan Mesin dan Cool Box Pada 47 Kelompok Nelayan di Pessel

Namun, wakil SatgaswasGakum Jambi masih memberikan kebijakan bagi tongkang yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan Talang Duku, Jambi, masih diberi kesempatan untuk berjalan sampai pukul 00:00, hari Sabtu, 18/05/2025.

Hingga berita ini tayang, kapten kapal dan ABK masih berada di Polsek Muara Tembesi sedangkan Tugboat dan tongkang sarat muatan masih sandar dibibir sungai Batanghari.

Writer: EndsEditor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini