Newslan.id Pringsewu Lampung// Kakon Pardasuka Selatan Peringati Hardiknas Bersama Aparatur Pekon Dan Kepala UPT SD 2 Pardasuka Serta Dewan Guru
Setiap tanggal 2 Mei masyarakat Indonesia selalu memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Tak terkecuali Kepala Pekon Pardasuka
Selatan Safrizal SE bersama dengan Kepala UPT SDN 2 Pardasuka Agusnawat.Spd Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan dewan guru serta siswa-siswi yang berantusias mengikuti acara tersebut. Rabu 2-5-24.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengingatkan kepada sosok Ki Hadjar Dewantara yang lahir di Yogyakarta pada 2 Mei 1889. dengan nama asli R.M. Suwardi Suryaningrat yang sangat berjasa kepada masyarakat Indonesia sehingga ia sering disebut sebagai Bapak Pendidikan Indonesia.
Karena sikap teladan itulah yang dicontoh oleh sosok kepala pekon Pardasuka Selatan Safrizal.SE dengan mengajak seluruh aparatur pekon nya untuk mengikuti upacara peringatan Hardiknas 2024 bersama dengan Kepala UPT SDN 2 Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan dewan guru serta siswa-siswi agar bisa diambil suri tauladannya
Safrizal dalam sambutan nya mengatakan bahwa seorang pendidik harus memiliki sifat penyabar, karena seorang guru atau pendidik adalah pencetak dari generasi penerus bangsa. “Memang dalam mendidik anak-anak Sekolah Dasar membutuhkan kesabaran yang tinggi, dan disinilah keprofesionalisme seorang guru diuji ” kata Safrizal dengan berapi-api Karna sering kita dengar GURU yaitu di gugu dan di Tiru.
Selanjutnya Safrizal sangat berharap kepada seluruh siswa siswi SDN 2 Pardasuka agar lebih giat dan rajin lagi dalam menempuh ilmu baik disekolah maupun dirumah sehingga kelak dapat menjadi anak generasi emas yang berprestasi dan semoga anak bangsa ini bisa menjadi kebanggaan buat orang tua dan lingkungan.
” Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina, agar cita-citamu bisa dicapai untuk membangun masyarakat lingkunganmu dan bisa menjadi kebanggaan orang tua, saudara dan tetangga ” imbuhnya.
Disamping itu penyampaian dari kepala UPT SD 2 Agusnawati.Spd tujuan kita memperingati hardiknas ini untuk mengenang para pahlawan kita.
Dan sekarang kita mengisi kemerdekaan dengan belajar yang tekun dan berbakti dengan orang tua kita.
Sedikit mengutip dari arsip nasional tentang Bapak Pendidikan Indonesia. Ki Hadjar Dewantara lahir di Yogyakarta pada 2 Mei 1889. Nama aslinya adalah R.M. Suwardi Suryaningrat. Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Eropeesche Legere SchooL (ELS), Ki Hadjar Dewantara melanjutkan pendidikannya ke STOVIA, sebuah sekolah kedokteran pada masa Hindia Belanda.
Sayangnya, Ki Hadjar Dewantara tidak dapat menyelesaikan pendidikannya di STOVIA karena sakit. Gagal menjadi dokter, ia akhirnya memutuskan untuk menjadi wartawan di beberapa media surat kabar seperti De Express, Utusan Hindia, dan Kaum muda.
Pada masa kolonial, Ki Hadjar dikenal sebagai sosok yang pemberani dalam menentang kebijakan pemerintah Hindia Belanda. Terutama kebijakan yang hanya membolehkan anak-anak keturunan Belanda dan kaum priyayi yang bisa mengenyam bangku pendidikan.
Kritikan dan perlawanan Ki Hadjar ini membuatnya diasingkan bersama dua rekannya, Ernest Douwes Dekker dan Tjipto Mangunkusumo ke Belanda. Ki Hadjar dan dua temannya ini kerap disebut sebagai “Tiga Serangkai.”
Setelah masa pengasingannya selesai dan kembali ke Indonesia, Ki Hadjar mendirikan lembaga Pendidikan Taman Siswa (Nationaal Onderwijs Instituut Tamansiswa). Karena kepeduliannya terhadap pendidikan, setelah Indonesia merdeka, ia diangkat menjadi Menteri Pendidikan.
Dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia, Ki Hadjar Dewantara mempraktekkan sebuah semboyan, “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangungkarso, Tut Wuri Handayani” yang artinya “Di depan memberi teladan, di tengah memberi bimbingan, di belakang memberi dorongan.” Hingga saat ini, semboyan tersebut menjadi slogan pendidikan di Indonesia.
Atas jasa-jasanya dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia, ia akhirnya ditetapkan sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, hari kelahirannya juga ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional. Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden RI No.305 tahun 1959.