Newslan.id – Merangin. Kembali proses laporan korban Efrianto dipertanyakan selama ini tidak berjalan,sekarang malah pelaku Jon melapor Efrianto,dalam pengakuan Jon sudah jelas itu alasan nya motor orang lain (motor orang service) yang dipinjam pakaikan,jelas ini juga sudah melanggar hukum Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
Dalam sebuah pemberitaan media online mengakui bahwa Jon meminjam pakaikan motor itu juga sudah salah,motor konsumen yang lagi di perbaiki di pindah tangankan/gadai/jual, korban “Efrianto” sudah menjelaskan bahwa motor itu dia beli.
Dikarenakan lambatnya proses laporan “Efrianto” saksi-saksi dari korban sudah ada pendekatan dan intimidasi dari pihak ‘jon” dan lambatnya proses laporan Efrianto yang kami duga tidak menurut SOP dan banyak yang membiking membuat kasus ini bisa berputar.
Karena lambatnya proses laporan dari awal membuat saksi-saksi korban sudah di pengaruhi dan di intimidasi dan ada saksi atas nama Ferdy yang kabarnya sudah di suruh pelaku kabur terlebih dulu.
Sebenarnya dalam kasus ini pihak polsek Bangko dibawah naungan Polres Merangin bisa mengembangkan asal usul barang bukti satu unit R2 motor Vixion dengan Nopol BH 70 NY dan bisa di usut dari nomor rangka,nomor mesin dan nopol tersebut apakah benar tercantum di Samsat dan asal usul kepemilikan motor tersebut apakah ada surat-surat resmi apa hasil curanmor,kita serahkan ke penegak hukum kalau benar-benar di jalani menurut prosedur nya.
Dari kejadian dan pemberitaan ini saja,wartawan media Newslan-id sudah banyak yang menelpon, menghubungi dan mencari agar kasus ini jangan diperpanjang dan minta tolong diredam dari sini saja kita sudah tahu mana yang benar dan mana yang salah,kita percayakan kepada penegak hukum yang punya hati nurani dan kita pantau bersama kasus ini terus.