Memalukan Kelakuan Ormas Minta THR Sambil Rusak Kursi 

Newslan-id Tasikmalaya. Sebuah video viral di media sosial X memperlihatkan tingkah laku yang mencengangkan dari sekelompok anggota ormas yang ingin minta THR dari pengusaha lokal.

Yang bikin geram, anggota kelompok ormas berseragam loreng oranye itu minta THR sambil melakukan aksi keonaran.

Terlihat dalam video sejumlah anggota ormas minta THR dengan mengamuk sambil nendang-nendang kursi pegawai dan pengunjung.

Pada mulanya, terlihat suasana kantor yang aman dan tentram dengan para pelanggan yang sedang mengantre pelayanan.

Namun, tak lama kemudian datanglah segerombolan anggota ormas berseragam loreng oranye masuk dan membuat keributan.

Mereka bahkan mengusir masyarakat yang sedang mendapatkan layanan sambil menendang dan menarik kursi yang sedang diduduki tamu.

Keributan itu diketahui terjadi di sebuah kantor leasing di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa 26 Maret 2024 kemarin.

“Pasukan pemburu rendang pengen di viralkan kek nya nih lokasi Daerah Tasik,” cuit akun @Just_dhee1203 di X dikutip Jumat 29 Maret 2024.

Video keributan di kantor leasing itu terekam kamera pengawas atau CCTV dan juga memperlihatkan bagaimana mereka mengeroyok satpam yang bertugas mengamankan.

“Ada ada saja tentara rasa jeruk ini,” kata netizen X @i_dh**as.

Dalam video yang berdurasi pendek tersebut, segerombolan anggota ormas berseragam oranye tampak marah dan frustasi. Mereka mendatangi counter petugas sambil berdiri dan mengusik kegiatan di dalam kantor.

“Bukan siapa-siapanya perusahaan, tapi minta THR-an. Menyala seragam oranye,” kata akun @Stackof.

Sejumlah anggota terlihat mengamuk sambil menendang-nendang kursi yang berada di sekitarnya.

Kemudian terlihat juga petugas satpam yang mencoba menenangkan situasi, tapi anggota ormas tersebut terus memaksa untuk mendapatkan apa yang ia inginkan.

“Ya gitu klo gk dapet rendang malah dapet lengkuas, suka tantrum,” kata netizen lainnya.

Baca Juga :   LPKNI Bekerjasama Dengan BPJS Membuka Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU Secara Gratis

Satpam tersebut mengalami pengeroyokan oleh anggota ormas yang diketahui juga sedang dalam keadaan mabuk.

Diberitakan, petugas kepolisian yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga menemukan sejumlah botol bekas miras di lokasi.

Akibat peristiwa ini, pihak Polresta Tasikmalaya pun menetapkan lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diketahui ternyata dari Pemuda Pancasila (PP) itu sebagai tersangka.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP Pidana tentang penganiayaan bersama-sama, ancaman hukumnya penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. ( hops/korp nusantara)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini