MS (30) Residivis Curas Dibekuk Tim Polsek Mukomuko Bersama Opsnal Reskrim Polres Bungo

Newslan-id Bungo. Pelaku berinisial MS (30) warga Dusun Baru Pusat Jalo,Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo,pelaku juga merupakan residivis dan sudah meresahkan Warga yang melintas di Daerah tersebut

(MS) berhasil dibekuk oleh satuan  Polsek Muko-Muko yang di backup Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo sedang main Handphone di teras rumah keluarganya di Dusun Rantau  Keloyang,Kecamatan Pelepat  Kabupaten Bungo

Kapolsek Muko-Muko Bathin VII,AKP Moh Hasyim Asy,ari dalam Konferensi Pers di Mako Polsek menyampaikan,bahwa terduga pelaku ini merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan di wilayah Hukum Polsek Muko-Muko Bathin VII

AKP Moh Hasyim Asy,ari juga mengungkapkan kalau penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban pada tanggal 25/03/2024 yang saat itu korban berangkat dari Kampung Sijau hendak ke Stock File Batu Bara untuk berjualan nasi  bungkus milik tetangganya yang bernama Fitriyanti dengan menggunakan sepeda motor jenis Revo

Dan saat di perjalanan di dekat  Puncak Bukit Sijau,korban tiba tiba di berhentikan oleh pelaku  dan motor korban menuju Stock File Batu Bara,namun sesampai nya di sana pelaku minta di antar  ke depan nya lagi,namun sebelum samai ke tempat yang di  maksud,pelaku langsung mencekik korban dari belakang menggunakan tangan kanan nya, sementara tangan kiri nya memegangi stang motor korban,sehingga korban terjatuh bersama pelaku

Saat terjatuh,pelaku langsung mengambil sepotong kayu yang ada di tempat kejadian,dan langsung memukulkan ke punggung korban,sehabis pelaku langsung membawa sepeda motor korban menuju arah Dusun Baru Pusat Jalo

Atas kejadian tersebut,korban mengalami kerugian Rp10.000.000(sepuluh juta rupiah),selanjut nya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Muko-Muko Bathin VII, ungkap AKP Moh Hasyim Asy,ari

Baca Juga :   Dugaan Kasus Korupsi di SMAN Sukakarya Musi Rawas Dilaporkan Ke Kajari Lubuklinggau

Saat penangkapan pelaku juga berusaha untuk kabur,dan dilakukan tindakan tegas dan terukur,kini pelaku dan barang bukti sudah kita aman untuk di proses lebih lanjut

“pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara ,pungkas Kapolsek Muko Muko

Phendos