Newslan-id Tanjung Jabung Barat. Diduga Oknum ASN (IM) yang bertugas sekarang di Pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Perempuan Inisial (SR) Selasa (26/03/2024)
Kepada Tim Media ini (SR) meyampaikan dan menunjukan beberapa surat Perjanjian, Putusan Pengadilan, Bukti Transfer dan Surat Kesepakatan yang di sepakati bersama Oknum ASN (IM), (SR) mengatakan bahwa Oknum ASN (IM) tidak mengindahkan semua Perjanjian Kesepakatan, dan Putusan Pengadilan Negri yang belum di jalankan, bahkan (IM) semakin menjauh dan menghindar dan sekarang sudah menikah dengan Perempuan lain,(ucap nya)
Tim Media mencoba Konfirmasi kepada (IM), dan berjumpa di salah satu Kantor Lurah yang berada di Kabupaten Tanjjabbar Selasa/26/03/2024, kepada Awak Media ini (IM) menyampaikan ” Awalnya kami memang berpacaran selama satu tahun sudah menghadap orang tua nya memang mau nikah makanya kami daftar ke KUA,saya sering nginap dirumah (SR) dan (SR) pernah saya bawa kerumah orang tua saya”(jelas nya)
“Memang benar adanya surat pernyataan Tertangkap tangan di dalam rumah pada malam hari yang tertulis sepakat membayar denda adat, dan itu terjadi setelah kami daftar nikah di KUA, Bukti Tranfer uang dari (SR) ke rekening saya benar itu rekening atas nama saya ya nama nya saja kita pacaran saling percaya lah, tentang batal nya rencana kami menikah itu karna dia sudah punya cowok lain, sampai ibu dari (SR) meninggal karna akibat gagal nikah,yang jelas semua sudah selesai di pengadilan, untuk menyangkut yang lain tanyakan saja ke pengadilan”(ungkap nya)
Diduga (IM) tidak mengindahkan Putusan Pengadilan, terdapat adanya kejanggalan penjelasan dari (IM) terkait surat pendaftaran menikah yang di daftarkan setelah Pernyataan tertangkap tangan sepuluh hari dari kejadian ketangkap tangan sangat berbeda dengan putusan pengadilan (SR), dan (SR) sangat berharap kepada (IM) oknum ASN ini agar memenuhi Keputusan Pengadilan tersebut.(Tim)