Ketua DPP LPPK3I Dorong Penerapan Pidana 10 Tahun Atas Dugaan Kelalaian PT. PLN dan PT. Haleyora Tegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Akibatkan Kematian

Newslan-id Lahat. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I) menyampaikan turut berdukacita kepada keluarga korban, seharusnya hal ini bisa diantisipasi jika Standar Operasional Prosedur (SOP) telah dijalankan sesuai ketentuan, pasti ada kelalaian dan harus diusut tuntas, ungkap Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua DPP LPPK3I, Minggu (16/3).

PT. PLN (Persero) selaku badan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang bertanggung jawab hukum mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi tenaga listrik hingga Alat Pembatas dan Pengukuran (APP) di tempat pelanggan. Sebagai pihak yang memberi pekerjaan PLN tentunya bertanggung jawab penuh tambah Sanderson.

Sanderson menjelaskan dari informasi yang dihimpun korban merupakan karyawan PT. Haleyora Power yaitu anak perusahaan dari PT. PLN (Persero) sebagai Subkontraktor yang melaksanakan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Indralaya, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir.

Sebagai badan usaha penunjang tenaga listrik, PT. Haleyora Power harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan yang wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikasi Badan Usaha (SPBU) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi, Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Teknik (TT) sesuai tugas dan pekerjaan keahliannya, paparnya.

Sanderson mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa ini dilakukan secara transparan mulai dari penanggung jawab, petugas pelaksana lapangan baik pihak badan usaha penyedia (PLN) dan penunjang (Haleyora) mulai dari administrasi hingga SOP yang dilakukan, apakah sudah sesuai, tegas pengacara muda ini.

Tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 50 Ayat (1) Setiap Orang yang tidak memenuhi keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena Tenaga Listrik dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :   Diduga Pembiaran...!!! Puluhan Alat Berat Digunakan Untuk Kegiatan PETI Di Batu Kerbau

Pada ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya ayat (3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatanusaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memberi ganti rugi kepada korban; dan Ayat (4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPPK3I akan mengawal penuh kasus ini, dimana selama ini “pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun” tidak pernah ditegakkan, sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku usaha penyedia dan penunjang tenaga listrik yang abai menjalankan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, pungkasnya.

Direktur Utama PT. Haleyora Power Sinung Triwulandari saat diminta tanggapannya melalui WhatsApp 08192823xxxx hingga berita ini disiarkan hanya membaca.

Terpisah Direktur Jenderal Ketenagalistrikan DJK Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulusaat diminta tanggapannya melalui WhatsApp 08121314xxxx juga hanya membaca.

Plh. General Manager (GM) PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) Toni Wahyu Wibowo +62 812-9288-696 mengungkapkan “Siap kita investigasi”, ujarnya.

Diberitakan salah satu media online sumselupdate.com sebelumnya berjudul “Teknisi Jaringan Listrik di Ogan Ilir Tewas Kesetrum”, dituliskan seorang teknisi salah satu Subkontraktor PLN di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir meninggal dunia saat memperbaiki jaringan listrik pada Kamis (14/3/2024) pagi sekitar pukul 07.30 Wib.

Informasi yang dihimpun, peristiwa nahas menimpa korban bernama Jumadi (45) terjadi didekat jalan Nusantara, Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara.
( Deri P )

Baca Juga :   Pemdes Puo Raya Bekerjasama Dengan Jajaran Polsek Tandun Laksanakan Giat Vaksinasi

#pln #lahat

Mau Pesan Bus ? Klik Disini