Polres Merangin Lakukan Sosialisasikan Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Pada Pengguna Jalan

Newslan-id Merangin – Jambi. Untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, Kasat Lantas Polres Merangin, AKP Eko Sutoyo, SH, bersama anggotanya turun langsung kejalan untuk melakukan pembagian brosur dan pamflet Ops Keselamatan Lalu Lintas Siginjai 2024 kepada pengguna jalan yang bertempat di Pasar Bawah Bangko, pada Senin, (04/03/ 2024).

Kasat Lantas Polres Merangin mengatakan, Ops Keselamatan Lalu Lintas Siginjai 2024 merupakan upaya Polri untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas serta meningkatkan kualitas keselamatan dan mengurangi tingkat korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Merangin.

“Tujuan Operasi Keselamatan ini adalah terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) untuk menekan angka kecelakaan khususnya diwilayah hukum Polres Merangin,” Terang Kasat Lantas.

Pembagian brosur dan pamflet menjadi salah satu langkah strategis dalam mensosialisasikan program Ops Keselamatan Lalu Lintas Siginjai 2024 kepada masyarakat dan selain itu himbauan dan sosialisasi juga dilakukan dengan menggunakan Media Sosial yang mudah dijangkau oleh anak-anak remaja dan masyarakat umum lainnya.

“Melalui kegiatan ini, informasi mengenai pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas serta keselamatan dalam berkendara disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami, selain itu kegiatan himbauan dan sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial ” tambahnya.

Dengan penuh semangat dan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, personil Sat Lantas Polres Merangin menyalurkan brosur dan pamflet kepada para pengendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Untuk diketahui bahwa Operasi Keselamatan Siginjai 2024 berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 04 Maret 2024 s/d 17 Maret 2024. Adapun sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Siginjai 2024 yakni :

  1. Penggunaan Ponsel saat berkendara
  2. Sepeda motor berboncengan lebih dari Satu
  3. Pengendara melawan arah
  4. Melebihi batas kecepatan
  5. Kenderaan over dimension dan over loading
  6. Kenderaan yang menggunakan Knalpot (Brong) yang tidak sesuai dengan spektek
  7. Kenderaan yang gunakan lampu isyarat (Strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
    8.Kenderaan yang gunakan Plat nomor khusus/Rahasia
Baca Juga :   Ade Yasin: Ciptakan Kesalehan Sosial dan Sekolah Inklusif untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Ramah Disabilitas

(Humas Polres Merangin)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini