NEWSLAN.ID – BOGOR | Dana desa yang sangat besar menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi para oknum kepala desa untuk melakukan tindakan korupsi, (mark up) apalagi ranahnya yang ada di – daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi dengan ketat pengelolaannya, oleh masyarakat.
Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, bahwa masyarakat diharapkan selalu berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa dan terlibat langsung dalam pengawasan.” Hal ini agar para Kepala Desa tidak semuanya dalam mengelola anggaran.
“Selain itu dengan telah adanya bukti kasus tindakan pidana korupsi yang menyeret aparatur aktif maupun non aktif, misalnya mantan Kepala Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terkait kasus penyelewengan Dana Desa Dan Anggaran Samisade, Dengan adanya kejadian demikian baik Pemerintah maupun masyarakat sangat dirugikan.
Dengan adanya kasus-kasus yang menyeret oknum aparatur desa, tidak menjadikan para oknum kepala desa takut ataupun jera, seperti yang terjadi di- Desa Cibatutiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor yang diketahui bahwa hingga saat ini Mobil Ambulance belum direalisasikan, padahal seharusnya anggaran tahun 2023 lalu sudah bisa dinikmati oleh masyarakat, ini mengundang asumsi dikalangan masyarakat termasuk Media – LSM jangan – jangan dengan begitu santainya Kepala Desa Cibatu tiga seolah tidak takut berurusan dengan Hukum ada apa dan ada siapa dibelakangnya.
Sekretaris Camat Cariu Agus Sopyan Budi Asmara saat dikonfirmasi terkait belum direalisasikan Mobil Ambulance untuk kepentingan masyarakat hingga saat ini menyampaikan bahwa pihak sudah baik secara lisan mau maupun melalui surat resmi sudah menegur kepala desa tersebut.
“Secara Lisan dan melalui surat kades Cibatutiga sudah kami tegur agar segera bertanggung jawab”,ujarnya kepada Media Indonews Jumat (2/2/2024)
Sekcam juga mengaku bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengingat kepada seluruh kepala desa agar dalam pengelolaan anggaran desa harus sesuai aturan dan hati-hati, karena jika terjadi penyelewengan Pemerintah yang dirugikan, yang paling berdampak adalah masyarakat.
“Kami pun sudah berkali-kali mengingat seluruh kepala desa agar anggaran desa itu digunakan sesuai aturan dan harus hati-hati, selain pemerintah masyarakat dirugikan karena seharusnya fasilitas sudah bisa dinikmati akibat korupsi jadi tertunda.
Dirinya juga berharap pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegahnya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Guna meminimalisir penyelewengan anggaran yang dikelola desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi dana desa dengan mengeluarkan PERMENDES PDTT Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi”, ucapnya
Sekcam menambahkan tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.telah diatur sesuai ketentuan dan kepala desa serta masyarakat diharapkan ikut membantu mensukseskan.
“Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat membantu dalam memberi pemahaman serta solusi para kepala desa untuk mencegah segala bentuk pengelolaan keuangan desa, dan para Kepala Desa diharapkan turut mendukung komitmen pemerintah yang ingin mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.(Mr.co)