Kandang Ayam Milik Oknum Caleg DPRD Kabupaten Merangin Menggunakan LPG Subsidi 3 Kg Untuk Pemanas Ruangan

Newslan.id- Merangin. Penyebab kelangkaan gas LPG bersubsidi 3 Kg dalam masyarakat menjadi masalah besar sekarang ini ,penyebab kelangkaan itu di karenakan penggunaan LPG 3 Kg yang tidak sesuai peruntukannya padahal penggunaan LPG bersubsidi 3 Kg itu hanya untuk rakyat prasejahtera( miskin ).Selasa 06 Februari 2024

TIM DPD Lembaga Perlindungan Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin Senin 05/02/2024, saat melintas terlihat di pinggir jalan tepat nya di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kab Merangin. Salah satu kandang ayam yang menggunakan LPG 3Kg, karena sudah jelas dan di sampaikan oleh PPL semua kandang ayam agar tidak menggunakan LPG 3Kg.

Berkat kejelian Tim LPKNI dan Awak Media mengambil data , video rekaman dari salah satu kandang ternak ayam pedaging, milik A.P menurut keterangan dari yang bekerja di kandang tersebut yang tidak mau disebut namanya iya membenarkan menggunakan LPG 3 Kg, dan beliau menyampaikan ” Langsung aja temui bos yang Punya Ram Sawit di depan sini beliau mau nyaleg DPRD atau hubungi ke nomor dia aja”ucap pekerja kandang.

Saat Tim mencoba menghubungi telepon WhatsApp yang punya kandang untuk mengkonfirmasi, terhubung dan mengajak bertemu di gudang Ram sawit untuk menjelaskan. Awak Media dan Tim LPKNI, dan saat dijumpai Pemilik kandang ayam mengakui bahwa kandangnya menggunakan LPG 3 Kg dan akan mengganti dengan mengunakan mesin solar, ” Sayo Nak Nyaleg saya minta jangan di perpanjang masalah ini Kito selesaikan disini Bae” (ucap yang punya kandang).

H. Sukarlan Ketua DPD LPKNI Merangin angkat bicara bagi para pelaku usaha kususnya di sektor peternakan harusnya mengerti tentang larangan penggunaan LPG .3 kilogram bersubsidi telah diedarkan pada,Surat Edaran (SE) Dijrjen Migas NO.B.2461/MG/.05/DJM/2022. yang menyatakan bahwa “Restoran, Hotel, Usaha Penatu, Usaha Batik, Usaha Tani Tembakau, Usaha Jasa Las, Usaha Peternakan dan Usaha Pertanian selain yang dikecualikan oleh Perpres NO.38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi tidak di ijinkan menggunakan LPG,3 kg.

Baca Juga :   Gaspol Cegah Pungli di Sekolah, Ganjar Buka Layanan Aduan

Bagi yang menggunakan gas LPG melon ukuran 3 Kg subsidi dengan jumlah banyak, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan.

 “Perusahaan peternakan ayam pedaging itu, kedapatan dikandang ayam milik Oknum Caleg DPRD dapil 1 Kabupaten Merangin menggunakan LPG melon ukuran 3 Kg. Intinya, perusahaan tersebut beromzet ratusan juta atau makro, yang seharusnya menggunakan gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi, bukannya malah menggunakan LPG melon ukuran 3 Kg subsidi yang seharus diperuntukan bagi masyarakat miskin”ungkapnya.

“Atas kejadian ini dimohon pihak terkait Pertamina dan Polres Merangin untuk segera menindaklanjuti” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik usaha terancam dicabut izin usahanya. Tidak hanya itu, tersangka dugaan penyimpangan gas LPG melon ukuran 3 Kg subsidi, bakal dijerat UU RI No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, UU RI No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, Permendag No:46/M-DAG/PER/ 9/2009/tentang surat izin perdagangan. ( Tim )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini