Netralitas Bupati Limapuluh Kota Dipertanyakan? Safaruddin Berpotensi Dilaporkan

Newslan-id Limapuluh Kota. Entah apa yang dipikirkan Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo disaat kampanye Pileg menjelang injury time.

Ya, Sebagai Kepala daerah Limapuluh Kota, beliau seharusnya berlaku netral dan tidak memihak disaat Kontestasi Pileg (Pemilihan Legislatif) 2024 kurang dari 17 hari lagi.

Setelah sebelumnya diduga Bupati memberikan Karpet merah untuk beberapa Caleg Golkar memboncengi GPM (Gerakan Pangan Murah) besutan Dinas Pangan Kabupaten Limapuluh Kota, kemudian beredar lagi Bupati dengan gigih-berani beralaskan pantun mengajak warga Baruah Gunuang untuk memilih Doni (Anak) dan Yogi (Minantu) dari garis Pasukuan.

Adab dan Etika Bupati yang jelas-jelas tidak netral itu membuat seorang Legislator dari Belahan Utara meradang,
‘Baik secara tersirat ataupun terang-terangan dengan ataupun tanpa menggunakan Fasilitas daerah yang melekat pada diri Bupati, Jelas ada unsur mengajak masyarakat untuk memilih Anak dan menantu, itu jelas-jelas sebuah kampanye dan mengandung unsur Nepotisme” sengit Anggota DPRD Limapuluh Kota sesaat setelah menyaksikan Video Bupati Tengah berpantun berbaun kampanye Viral di Akun Medsos FB SiUn Pasa dan Yogi Nofrizal II.

“Kita minta Gakkumdu (Bawaslu) Limapuluh Kota menyelidiki dugaan Pelanggaran atas ketidak netralan Bupati ini” tegasnya.

“Hanya orang (tidak) waras yang mengatakan itu bukan kampanye dan jelas merusak Nilai-nilai demokrasi yang sudah kita sepakati bersama sejak Reformasi 1999 yang lalu” pungkasnya.

Ditambahkan, Ada beberapa UU yang dilanggar oleh Bupati,

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  2. UU No.23 tahun 2014, Pasal 76 ayat 1, Tentang Netralitas Penyelenggara.
  3. Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 299 ayat 1, tentang Netralitas Kepala daerah yang dilarang mengkampanyekan Anak kandung dan semenda sampai derajat ketiga (cucu).
  4. PKPU No.23 tahun 2018, pasal 59 , tentang cuti kampanye Bupati Harus disetujui Gubernur dan diberitahukan ke KPU setempat.
  5. STTP sendiri adalah izin keramaian atau pemberitahuan dalam melakukan kampanye, yang diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, diduga Bupati tidak mengantongi STTP saat Kampanye di Nagari Baruah Gunuang.
  6. Selanjutnya dalam PP No. 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 2 & Perkap no 6 tahun 2012 pasal 31 bahwa terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan, petugas Polri yang berwenang menerbitkan STTP paling lambat H-3 sebelum kegiatan Kampanye dilaksanakan.
Baca Juga :   SPBU 14.256.106 Kembali Nakal, Menjual BBM Subsidi ke Jerigen
Mau Pesan Bus ? Klik Disini