Penundaan Keberangkatan Bus AKAP di Satpel TTA Muara Bungo

Newslan-id Bungo. Pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Satpel TTA Muara Bungo dilakukan pemeriksaan dokumen satu unit kendaraan AD 1524 AU / PT Kwantrans dari Pekanbaru tujuan Malang telah ditemukan dokumen STNK Masa berlaku habis dan Tilang masa berlaku habis tidak dilengkapi BLUe dan KPS.

Hal ini melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009. Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan dilakukan penundaan keberangkatan.

Sugiyo Amd. Pel ,SE, MM selaku Pengawas TTA Muara Bungo kepada tim media Newslan-id menyampaikan bahwa setiap ditanya petugas surat surat masih dalam kepengurusan

“Setiap ditanya petugas surat2 masih dalam kepengurusan dan sudah kami pantau monitor ” tegasnya.

“Harap untuk semua PO bus yang melewati terminal Muara Bungo agar tertib administrasi dan laik jalan “tambahnya.

“Satu lagi kami ingatkan jangan sampai melakukan praktek suap(ngemel) petugas TTA Muara Bungo, kalau tidak ingin berurusan dengan tim saber pungli “tutupnya.

Baca Juga :   Hendi: Masyarakat Jangan Sampai Salah Artikan Isu Ekonomi Gelap 2023
Mau Pesan Bus ? Klik Disini