Newslan.id Pagar Alam.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) segera melakukan class action atau gugatan kelompok kepada Walikota Pagar Alam yang telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di Kota Pagar Alam pada tanggal 5 Januari 2021 lalu.
“Kenaikan seharusnya tidak dilakukan Walikota Pagar Alam, dimana pada saat itu daya beli masyarakat sangat rendah dimasa Covid-19 Tahun 2021, dan dampaknya pun hingga saat ini masih dirasakan pasca pemulihan pandemi dampaknya. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen pengguna elpiji Tertentu atau bersubsidi,” kata Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, Sabtu (13/1).
Menurut Sanderson, masyarakat atau konsumen dipesilahkan menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar tambahan untuk melakukan gugatan.
YLKI Lahat Raya juga membuka ruang bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) serta elemen-elemen masyarakat yang peduli untuk bergabung bersama-sama menggugat kenaikan elpiji subsidi yang menyengsarakan rakyat Pagar Alam, dapat menghubungi WA 0852 6757 9999.
“Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, kenaikan saat ini akan terus membebani masyarakat untuk kepentingan sekelompok orang tertentu. Harus ada keberanian mengkritisi akibat kenaikan HET yang merugikan masyarakat Pagar Alam,” tegas Sanderson.
Ia menjelaskan, kenaikan ini memicu “panic buying” dimana fenomena masyarakat melakukan penimbunan pada saat terjadi situasi tertentu sehingga terjadi kelangkaan elpiji subsidi dan kalaupun ada harganya mengikuti hukum pasar sehingga melemahkan daya beli konsumen/masyarakat golongan bawah dan UMKM yang seharusnya mendapatkan melalui pendistribusian dengan HET bukan diperdagangkan, rinci Sanderson.
Pemerintah Kota Pagar Alam seharusnya ikut meringankan beban masyarakat bukan sebaliknya membebani dengan menaikan HET, sementara pemerintah pusat sibuk menggelontorkan berbagai bantuan-bantuan Covid-19.
“Ini bisa menjadi sinyal buruk atas kepemimpinan dimana LPG bersubsidi merupakan komoditas yang sensitif terhadap perubahan harga, hampir sama dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu kenaikan harga makanan jadi dan memberi andil yang besar terhadap inflasi setelah bahan makanan,” tegas pengacara muda ini.
Pemerintah Kota Pagar Alam seharusnya lebih peka terhadap warganya sendiri karena berpengaruh terhadap pengeluaran penduduk rentan dan hampir miskin, dimana dengan pendapatan yang sama, daya beli mereka akan turun dan tidak menutup kemungkinan akan berpotensi menjatuhkan mereka ke bawah garis kemiskinan, pungkas Sanderson.
Dika, warga Jambat Bale saat diminta tanggapannya, menyambut baik akan adanya gugatan terhadap elpiji subsidi karena sering terjadi kelangkaan, terpaksa mencari di warung-warung dengan harga yang mahal hampir dua kali lipat di pangkalan. Dirinya jarang mendapatkan elpiji subsidi di pangkalan, karena cepat habis padahal sebagai penerima PKH, ungkapnya.
Terpisah warga Muara Siban yang minta namanya tidak dicantumkan, hampir sama setiap cari Elpiji di pangkal selalu kosong tapi di warung selalu ada namun harganya sangat mahal baginya sebagai pekerja serabutan. Tapi harus dibeli, mau pakai kayu bakar dihitung juga mahal, berharap dengan adanya gugatan ini dapat mudah dan murah elpiji subsidi dari pemerintah, tuturnya.
( Ujang)