Newslan-id Sarolangun. Tim Macan Pseko Polres Sarolangun dan Polsek Sarolangun mengamankan dua orang Pemuda bersenpi dan senjata tajan yang diduga akan melakukan tindak kejahatan di wilayah Sarolangun pada Selasa (02/01/2024) Januari 2024 pukul 10.00 Wib di RT. 26 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun.
Kronologi kejadian diungkap Kapolsek Sarolangun AKP Dwiyatno, SH bahwa Pihaknya mendapatkan informasi ada dua pemuda yang membawa senjata api sehingga langsung melakukan penyelidikan atas info tersebut.
“Pukul 09.00 Wib tadi kita mendapat info bahwa terdapat orang yang diduga kuat membawa senjata api rakitan yang saat berada disebuah rumah yang berada di Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun. Selanjutnya Tim Macan Pseko Sat Resrim Polres Sarolangun bersama Personil Polsek Sarolangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial D dan R. saat itu D menguasai 1 (Satu) pucuk senjata rakitan jenis revolver dan 1 (Satu) buah amunisi sedangkan R menguasai 1 (Satu) bilah pisau” Ujar Kapolsek Sarolangun.
Lanjut menurut Kapolsek Sarolangun, berdasarkan keterangan awal, keduanya R umur 21 Tahun, warga Kecamatan Singkut dan D berumur 19 Tahun, warga Kecamatan Singkut, berniat ingin berencana akan melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Polsek Sarolangun.
“Setelah dilakukan interogasi singkat, dari keterangan kedua pelaku mengatakan bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkan dari Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan, yang mana kedua pelaku berencana akan melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Polsek Sarolangun” sambungnya.
Dari keduanya polisi menyita barang bukti 1(Satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 (Satu) butir amunisi, dan 1 (Satu) bilah pisau. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api illegal dan senjata tajam.
(𝘿𝙈)