Newsland.id Tanggamus// Sejak di bolehkannya para kandidat Caleg berkampanye sejak tanggal 1 Desember 2023 hingga saat ini Bawaslu kecamatan Sumberejo tertibkan dan copot APK /alat peraga Kampanye Gambar Baleho semua partai politik yang tidak sesuai aturan KPU/ Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan informasi ketua Bawaslu kecamatan Sumberejo pihaknya sudah menyurati semua pihak pengurus Partai politik yang ikut kontestan pemilu periode th 2024 -2029 terkait aturan pemasangan gambar alat peraga
kampanye Para calon Legislatif dapil 3 kabupaten Tanggamus.
Sudah sejak dua hari ini Anggota bawaslu copot gambar baleho yang di pasang di tempat yang di larang KPU di antaranya di tempat tempat ibadah,sekolah,kantor milik perintah dan pohon pohon tanpa izin pemiliknya.
Ketua bawaslu berpesan agar masyarakat juga ikut serta mengawasi dan melaporkan kepada anggota bawaslu di setiap desa nya masing masing terkait pelanggaran yang di lakukan oleh para kandidat calon anggota legislatif,,pungkasnya.
Halimi ley