Hartoyo Mantan Kabid Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati Angkat Bicara Terkait Rumah Bos Javatech Digeledah KPK.

Newslan-id Pati. Menanggapi berita tanggal 12 Desember 2023 dalam  https://portaljateng.com/hartoyo-mantan-kabid-distapang-angkat-bicara-terkait-kerjasama-dengan-cv-javatech-agro-persada/, yang mengutip wawancara dengan saya : ” ….. Eri sempat menawarkan imbalan seandainya adendum diperpanjang  jadi 30 Oktober 2022″.

Saya sangat mengapresiasi berita tersebut,  sebagaimana juga diberitakan oleh Newslan.id, tanggal  2 Pebruari 2023 dalam https://youtu.be/OK14uhliwE berjudul MANGKRAK …!!! ANGGARAN 8 MILYAR DARI DINAS KETAHANAN  PANGAN KAB. PATI, DILAPORKAN KPK.

Saat itu Pimred Newslan.id sempat diancam oleh Eri mau dilaporkan polisi.

Kejadian sebenarnya sebagai berikut : Pada tanggal 12 Desember 2022, saya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didatangi Eri di Dinas Ketahanan Pangan, Eri mengajukan pencairan kontrak senilai Rp.3.252.000.000,- dikarenakan saat  itu ada kewajiban yang harus dipenuhi maka saat itu terjadi negosiasi yang alot, saat itu kewajiban yang harus dibayar Eri meliputi (1)Membayar PPN senilai Rp.357.720.000,- (2)Membayar PPH Ps.21 senilai Rp.162.600.000,- (3)Membayar denda keterlambatan senilai Rp.409.752.000,- (4)Membayar Pengembalian Ongkos Kirim senilai Rp.28.000.000,- jadi uang yang diterima Eri seharusnya hanya Rp.2.293.928.000,- namun Eri bersikukuh minta dicairkan Rp.3.252.000.000,-

Dikarenakan saya menolak, maka Eri berusaha menyuap saya, saat saya meminta pertimbangan dengan kepala dinas, justru saya saat itu diusir dari ruangan, dan diruangan kepala dinas tersebut terjadi pembicaraan rahasia antara kepala dinas dan Eri, dan sehari setelah itu tanggal 13 Desember 2022 kepala dinas menandatangani surat keputusan (SK) menonjobkan saya dan tanggal 15 Desember 2022 uang Rp.3.252.000.000,- dicairkan secara utuh oleh bendahara ditransfer kerekening Eri. 

Betapa jahatnya Eri dan kepala dinas, uang diterima utuh, tidak perduli pada aturan dan semua barang mangkrak. 

Namun kehendak Illahi ternyata lain, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, rumah mewah Eri yang terletak di Perum Winong Asri, Desa Winong RT.02 RW.04 Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah digeledah oleh KPK.(tim)

Baca Juga :   Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan Tingkat Kab. Sukabumi Tahun 2022/ 1443H
Mau Pesan Bus ? Klik Disini