Newslan-id Merangin. Menjelang akhir tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Bapak TRI WIDODO, S.H., M.H menggelar Konfrensi Pers terkait Kinerja Kejaksaan Negeri Merangin selama periode Tahun 2023 bersama para Wartawan dan Jurnalis di wilayah Kabupaten Merangin bertempat di Media Center/Posko Pemilu Kantor Kejari Merangin,.
Hadir dalam giat Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2023 antara lain Kasubbagbin beserta seluruh jajaran KASI di lingkup Kejaksaan Negeri Merangin.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Merangin yang di dampingi Kasubbagbin beserta Jajaran KASI menyampaikan keberhasilan kinerja Kejaksaan Negeri Merangin, Pada Rakerda Kejaksaan di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2023, Kejaksaan Negeri Merangin meraih predikat antara lain :
Penyerapan anggaran terbaik II di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi;
Pelaporan Terbaik II di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi;
Juara II Lomba Video Pendek Anti Korupsi tahun 2023 di diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi;
Konfrensi Pers refleksi akhir tahun 2023, sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, serta keterbukaan informasi publik Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008.
Perlu kami sampaikan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Merangin tahun 2023 di Bidang Pembinaan optimalisasi PNBP sebesar Rp. 1.156.026.027 (satu miliar seratus lima puluh enam juta dua puluh enam ribu dua puluh tujuh rupiah) melebihi target yang ditetapkan.
Di Bidang Intelijen telah berhasil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa dan Jaksa Jaga Desa dengan realisasi mencapai 100%, serta telah dibentuk POSKO PEMILU Kejaksaan Negeri Merangin untuk mendukung terselenggaranya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 dengan aman dan damai.
Di Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 3 perkara, jumlah SPDP yang masuk 239 perkara dan telah dilaksanakan sebanyak 168 perkara.
Selanjutnya Di Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat :
Tahap Penyidikan : 2 Perkara;
Tahap Penuntutan : 2 Perkara;
Perkara yang telah dilakukan Eksekusi : 4 Perkara.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus sebesar Rp. 509.991.000,- (lima ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Selanjutnya pada Bidang Datun dalam penyelesaian Perdata Litigasi 1 dan telah selesai, Perdata Non Litigasi 25, Pertimbangan Hukum 9 dan Tindakan Hukum Lain 2 dan Kegiatan pelayanan hukum dilaksanakan sebanyak 25 serta Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 321.914.651,- (tiga ratus juta dua puluh satu juta Sembilan ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh satu rupiah)
Sedangkan pada Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara pendapatan penjualan Barang Rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan sebesar Rp. 495.062.820,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh rupiah).(red)